"BUMN tidak ada yang terlibat, soal fasilitas sejauh ini nggak ada. Kalau yang melarang itu PP BUMN, yang melarang seluruh karyawan dan direksi menjadi pengurus parpol. Direksi nggak boleh jadi caleg dan pengurus parpol," kata Sekretaris Kementerian Meneg BUMN Said Didu saat ditemui di kantor pusat Pegadaian, Selasa (24/3/2009).
Selain itu, kata Said, di dalam undang-undang pemilu disebutkan juga bahwa apabila BUMN memberikan fasilitas apaupun ke partai atau caleg maka akan masuk dalam tindakan pidana, untuk penerimanya maupun pemberinya.
"Kalau caleg menerima dari BUMN maka dia kena pidana, kalau begitu calegnya gak sah, bisa dituntut pidana," jelasnya.
Mengenai pemberian fasilitas dari BUMN ke parpol termasuk dalam rangka kampanye, saat diakuinya belum ditemukan adanya indikasi tersebut.
"Sejauh ini nggak ditemukan apa-apa," ucapnya.
Dikatakannya, dengan kondisi saat ini, justru para BUMN diuntungkan karena lebih fokus untuk memaksimalkan kinerjanya karena tidak terpengaruh hingar-bingar pemilu yang memakan waktu. Ia mencontohkan dalam kurun waktu 5 tahun sekali setidaknya ada 9 bulan waktu yang dicurahkan untuk aktivitas pemilu.
"Mari kita biarkan mereka para politisi saja," serunya.
Untuk itu ia menghimbau saat ini dan ke depannya, agar BUMN sebaiknya netral saja, sehingga tidak ada alasan lagi bagi direksi atau karyawan BUMN yang mengajukan libur atau cuti sebagai dampak ajang pemilu.
"Seluruh BUMN sekarang itu baru mendapat kemerdekaan pemilu," imbuhnya.
(hen/lih)











































