"Kita siap," kata Kepala Humas PTPN X Dadya Indraksa dalam acara konferensi pers di Kantor Meneg BUMN di Jakarta, Selasa (24/3/2009).
Dadya mengatakan pihaknya menyadari akan ada langkah hukum terkait pemutusan KSO secara sepihak oleh pihaknya termasuk proses arbitrase. Namun ia menegaskan jika dalam hasil proses hukum tersebut memutuskan akan ada pengembalian kerugian masing-masing pihak, PTPN X akan siap mengikutinya berdasarkan hasil arbitrase.
"Tentunya akan ada konsekuensi hukumnya, akan ke arbitase," jelasnya.
Mengenai pelelangan hasil produksi gula dan tetes yang dilakukan oleh pihak PTPN X pada 24-25 Maret 2009, yang kemungkinan akan berdampak pada keputusan penggantian ganti rugi terhadap hasil proses hukum nantinya, ia menegaskan pihaknya akan siap mengganti rugi.
"Soal arbitrase kita belum sepakat apakah akan si Singapura atau disini," ucapnya.
Seperti diketahui pemutusan KSO oleh PTPN X didasarkan dari hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) per tanggal 22 Januari 2009 dan masukan dari pihak DPR RI yang mengangap masa KSO selama 25 tahun terlalu lama dengan tingkat rendemen hanya 12%.
Menurut versi PTPN X, pihak KGM setidaknya telah melanggar perjanjian KSO diantaranya biaya produksi dan operasional yang belum diganti oleh KGM, dana talangan untuk operasional dan produksi belum diganti KGM, pendapatan tetap yang belum diganti, pembukaan garansi yang belum dilaksanakan KGM, terdapat investasi yang terbengkalai sehingga berpotensi merugikan PTPN X dan lain-lain.
(hen/ir)











































