Kewenangan KPPU Terlalu Terbatas

Kewenangan KPPU Terlalu Terbatas

- detikFinance
Rabu, 25 Mar 2009 16:48 WIB
Kewenangan KPPU Terlalu Terbatas
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tak memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Masih ada banyak kewenangan yang seharusnya dimiliki KPPU justru belum diberikan.
 
"Kewenangan KPPU selama ini sangat-sangat amat terlalu terbatas," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu, di Jakarta, Rabu (25/3/2009).
 
Kewenangan yang belum ada itu antara lain kewenangan untuk mengeledah, dan menyadap layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dalam kasus-kasus tertentu seperti kartel, kadang-kadang KPPU masih kesulitan menembus data dan bukti.
 
"Misalnya kasus kartel, kalau cara-cara yang biasa saja kelihatannya sangat sulit perlu dilengkapi kewenangan kalau KPK bisa menyadap. Kita menggeladah pun tidak punya," ujar Benny.
 
Selain itu, kata Benny, dalam UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masih banyak pasal-pasal yang belum dijabarkan melalui peraturan pemerintah (PP) sehingga mengundang banyak multitafsir.
 
"Belum semua pasal yang diterapkan dan PP-nya," jelasnya.
 
Ia mencontohkan ada pasal yang menyangkut merger dan akuisisi sampai saat ini belum memiliki PP. Sehingga dengan kewenangan yang terbatas, KPPU hanya membuat panduan mengenai hal merger dan akusisi meski belum ada PP-nya.
 
"Kita mengusulkan agar pemerintah dan DPR mau meninjau terhadap pasal-pasal, yang memang tidak semua, tetapi terutama yang rancu yang memiliki potensi penafsiran yang berbeda," serunya.
 
Meskipun begitu hingga saat ini, KPPU telah menyelesaikan 6 buah pedoman pelaksanaan UU No 5 1999, yaitu pedoman pasal 47 (sanksi), pasal 50 a pengecualian perundangan, pasal 51 (monopoli BUMN, pasal angka 10 (pasar bersangkutan), pasal 50 b (hak milik intelktual) dan pasal 29 (pra notifikasi merger).

(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads