Dana Stimulus Disalurkan Sebagai Dana Dekonsentrasi Daerah

Dana Stimulus Disalurkan Sebagai Dana Dekonsentrasi Daerah

- detikFinance
Kamis, 26 Mar 2009 09:35 WIB
Dana Stimulus Disalurkan Sebagai Dana Dekonsentrasi Daerah
Jakarta - Penyaluran dana stimulus tidak akan dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), melainkan sebagai dana dekonsetrasi dan tugas pembantuan (Dekon-TP). Dengan demikian Pemerintah Daerah tidak perlu melakukan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Ya betul, semacam dekon TP tapi khusus untuk daerah dengan kegiatannya," jelas Menkeu Sri Mulyani saat ditanya apakah stimulus akan melalui Dekon.

Hal itu disampaikan Menkeu usai acara penandatanganan hibah proyek MRT di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2009) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.

Sementara dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Sri Mulyani menjelaskan, program stimulus ini akan menghadapi persoalan apabila alokasi anggarannya dilakukan di tingkat pusat. Program stimulus ini harus dijadikan kegiatan proyek yang didelegasikan ke daerah sesuai dengan UU Otonomi.

"Jadi semacam bisa diteruskan, ke daerah semacam Yang tadi pak foke tadi (MRT). Didalam bentuk semacam teknikal asisten dan lain-lain. Dimana nanti pemda, pemprov, pemkab, bupati dll, gubernur tadi, ikut melaksanakan proyek ini. Dan kesepakatan itulah yang bisa dilakukan," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta sebelumnya juga menyatakan bahwa rekomendasi BPK diperlukan surat resmi dari BPK agar semua pelaksana proyek bersedia menjalankannya.

Menkeu menambahkan, jika dana stimulus ini dijadikan DAK, maka berarti harus ada revisi APBD. Padahal revisi APBD biasanya baru dilakukan pada Agustus.

"Sehingga stimulus tidak mungkin dilaksanakan pada April ini. Sehingga memang pilihan dari pemerintah pusat dan DPR kita tadi, dan kita konsultasi BPK kita dan ini adalah kesepakatan yang sudah optimal," ujarnya.

Pemerintah berharap proyek dalam rangka stimulus ini tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tata kelola yang baik, termasuk penanggung jawab yang jelas.

(ang/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads