Kencana Gula Manis Ajukan PTPN X ke Arbitrase

Kencana Gula Manis Ajukan PTPN X ke Arbitrase

- detikFinance
Jumat, 27 Mar 2009 08:35 WIB
Kencana Gula Manis Ajukan PTPN X ke Arbitrase
Jakarta - Pemutusan Kerja Sama Operasi (KSO) revitalisasi Pabrik Gula Ngadiredjo, Kediri, Jawa Timur berujung ke arbitrase.

PT Kencana Gula Manis (KGM) telah mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya untuk menyelesaikan sengketanya dengan PT Perkebunan Nusantara X.

"Kami telah mendaftarkan sengketa antara klien kami dengan PTPN X ke arbitrase pada 23 Maret 2009, sebelum PTPN X melakukan pemutusan hubungan secara sepihak terkait KSO PG Ngadiredjo," ujar Kuasa Hukum KGM Eri Hertiawan, SH LLM dari Assegaf Hamzah & Partners,  dalam siaran pers, Jumat (27/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran arbitrase itu didaftarkan di BANI Surabaya, sebagaimana yang telah diatur di dalam kontrak. Mengenai pihak mana yang melakukan cidera janji (wanprestasi) akan dibuktikan oleh forum arbitrase.

Sebelum ditandatangani pada 24 April 2008, perjanjian kerja sama ini disusun melalui proses pembahasan yang panjang dan seksama antara PTPN X dan KGM. Bahkan perjanjian ini telah dikonsultasikan langsung dengan pihak Kantor Kementerian Negara BUMN.

Penandatangannya pun telah sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar masing-masing pihak. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, sebagai Pemegang Saham PTPN X, juga menyetujuinya. Oleh karena itu, KGM selalu dan akan tetap menghormati serta mentaati kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian kerja sama.

Eri juga menjelaskan, KGM tidak pernah dimintai konfirmasi atau penjelasan terkait audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehubungan dengan pemberitaan bahwa pengakhiran perjanjian kerja sama didasarkan pada Laporan BPKP.

Eri menambahkan, KGM tidak melakukan wanprestasi. Sesuai dengan klausula arbitrase dalam perjanjian kerja sama, yang berwenang untuk menyatakan bahwa KGM telah melakukan wanprestasi hanyalah forum arbitrase.

"Oleh karena itu sejak awal KGM telah memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi dan juga permasalahan pemutusan perjanjian kerja sama sepihak oleh PTPN X melalui forum arbitrase," katanya.

Direktur Utama KGM Hatanto Reksodipoetro mengemukakan bahwa di dalam perjanjian kerja sama ini, seluruh biaya menjadi tanggung jawab KGM sepenuhnya, sehingga PTPN X tidak dibebani secara finansial.

"Pola yang diterapkan adalah serah kelola serta bagi hasil, dan kerja sama strategis yang dibangun mencakup seluruh aspek operasional pabrik gula sehingga mencapai best practise operasional kelas dunia," katanya.

Manurut Hatatnto, program revitalisasi ini ditujukan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan petani karena akan meningkatkan rendemen setidaknya 2,7% sehingga pendapatan petani meningkat 25%. Selain itu, program revitalisasi pabrik gula juga  mendukung program pemerintah dalam mewujudkan swasembada gula.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X pada 24 Maret 2009 resmi melayangkan surat pemutusan kerjasama operasional (KSO) dengan PT Kencana Gula Manis (KGM) terkait program public private partnership Pabrik Gula Ngadirejo di 2008.

Dasar pemutusan KSO adalah hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) tanggal 22 Januari 2009 dan masukan dari pihak DPR RI yang mengangap masa KSO selama 25 tahun dianggap terlalu lama dengan tingkat rendemen hanya 12%.
 
Menurut versi PTPN X, pihak KGM setidaknya telah melanggar perjanjian KSO diantaranya biaya produksi dan operasional yang belum diganti oleh KGM, dana talangan untuk operasional dan produksi belum diganti KGM, pendapatan tetap yang belum diganti, pembukaan garansi yang belum dilaksanakan KGM, terdapat investasi yang terbengkalai sehingga berpotensi merugikan KGM dan lain-lain.

(ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads