Menteri Perindustrian Fahmi Idris geram mendengar permasalahan ketentuan ekspor rotan yang salah satunya menimpa perajin sentra rotan di Cirebon.
Menperin mendesak agar ketentuan ekspor bahan baku rotan yang tertuang dalam Permendag No 12 tahun 2005 diubah, yaitu hanya membolehkan ekspor produk rotan jadi atau setengah jadi.
"Permintaan saya adalah Permendag No 12 tahun 2005 itu dirubah," seru Fahmi.
Fahmi menegaskan untuk menjamin pasokan bahan baku rotan bagi perajin lokal, seharusnya ketentuan ekspor hanya dalam bentuk barang jadi atau setengah jadi rotan. Ia dengan tegas meminta agar tidak ada lagi ekspor rotan dalam bentuk mentah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tragis sekali, ibarat pepatah ayam mati di lumbung padi," ucap menteri berkacamata ini.
Namun ia juga tidak memungkiri kalau daya serap industri rotan dalam negeri masih terbatas, yang hanya mampu mengolah 6 jenis rotan dari sekian banyak jenis yang ada di Indonesia. Sehingga di luar dari itu, ia masih berbesar hati untuk mengamini ekspor rotan tersebut.
"Parahnya lagi 6 ini diekspor juga, ini yang membuat saya dan saudara Benny (Dirjen Agro dan Kimia) tersinggung," ketusnya.
Meskipun ia mengakui ada beberapa daerah penghasil rotan yang justru memilih mengendaki ekspor bahan baku rotan, karena mereka menganggap menyuplai ke sentra industri rotan tertentu hanya menguntungkan sentra tersebut namun tidak menguntungkan daerah penghasil rotan.
Bahkan dengan tegas ia menyayangkan ada gubernur yang menyatakan seperti itu, namun ia berharap nantinya daerah-daerah penghasil rotan bisa menjadi sentra industri rotan yang selama ini hanya banyak di Jawa saja seperti Cirebon.
Sebelumnya pihak Departemen Perdagangan (Depdag) menyatakan sedang merevisi aturan ekspor bahan baku rotan yaitu Permendag No 12 Tahun 2005. Revisi itu diantaranya untuk memperjelas pasokan bagi industri kerajinan rotan dalam negeri dari para pemasok ke industri rotan.
(hen/ir)











































