Dalam situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) menyebutkan badan usaha niaga umum diminta dapat menyerapnya secara business to business dengan harga tidak lebih dari harga impor.
"Kebijakan ini diberlakukan sejak Mei mendatang," ujar Dirjen Migas Evita Legowo dalam situs tersebut, Sabtu (28/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan badan usaha untuk impor bulan April diberikan, namun untuk selanjutnya diharapkan dapat menyerap minyak solar produksi dalam negeri," kata Evita.
Evita menghimbau agar rencana kontrak impor BBM oleh badan usaha tidak dilakukan dalam jangka panjang. Kebutuhan solar badan usaha tersebut dapat disediakan oleh produksi kilang dalam negeri.
Pada tahun ini, dua kilang baru akan mulai beroperasi yaitu Kilang Tri Wahana Universal di Bojonegoro, Jawa Timur yang berkapasitas 6.000 barel per hari. Serta Kilang Muba di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan kapasitas 800 barel per hari.
"Meski kapasitasnya kecil, namun cukup lumayan untuk menambah produksi dalam negeri," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, PT Pertamina (Persero) menyatakan kesanggupannya untuk menyuplai sekitar 244.000 KL pada bulan Mei mendatang. Pasokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan solar badan usaha.
Sebelumnya, sejumlah badan usaha mengajukan rekomendasi impor solar minyak solar untuk bulan April 2009 kepada Ditjen Migas yaitu PT Toyota Tsusho Indonesia, Shell Indonesia, Petro Andalan Nusantara, AKR Corporindo, Cosmic Indonesia, Jagad Energy dan Solar Premium Central.
(epi/ir)











































