Hal tersebut disampaikan Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu kepada wartawan di Gedung Kementerian Negara BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/3/2009).
"Kami mau mengklarifikasi bahwa utang sebesar Rp 15,48 Triliun adalah utang BUMN kepada pemerintah. Jadi bukan utang BUMN ke luar negeri," ujar Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenis utang ini terjadi pada saat BUMN itu memang masih menyatu dengan pemerintah. Sejak 1971 setiap ada proyek diteruskan dalam bentuk RDI dan SLA. Pada tahun 1971-1981 RDI/SLA tersebut dikelola BI dan selanjutnya dipindahkan ke Depkeu," jelasnya.
Said menjelaskan tujuan penggunaan RDI dan SLA tersebut digunakan untuk modal kerja, sebagai kredit investasi dalam pengembangan usaha perusahaan serta sebagai penugasan pemerintah kepada BUMN.
"RDI/SLA merupakan utang BUMN kepada pemerintah yang berkaitan dengan penugasan yang diberikan pemerintah dan BUMN," kata Said.
Ia mengatakan terjadinya tunggakan pembayaran hutang RDI/SLA disebabkan oleh tidak dilaksanakannya studi kelayakan yang memadai terhadap suatu proyek. "Misalnya pembangunan laboratorium di IPB ternyata itu dicatatkan di LAN," jelasnya.
Faktor eksternalnya, imbuh Said, yaitu disebabkan terjadinya krisis ekonomi atau kenaikan kurs dan perkembangan teknologi sehingga peralatan yang didanai oleh RDI/SLA out of date sehingga tidak dapat digunakan.
"Penyebab lainnya yaitu adanya kesalahan manajemen dalam pelaksanan," papar Said.
(epi/qom)











































