Utang BUMN ke Pemerintah Masih Rp 14,54 Triliun

Utang BUMN ke Pemerintah Masih Rp 14,54 Triliun

- detikFinance
Senin, 30 Mar 2009 19:14 WIB
Utang BUMN ke Pemerintah Masih Rp 14,54 Triliun
Jakarta - Utang BUMN pada pemerintah melalui Rekening Dana Investasi (RDI) dan Subsidiary Loan Agreement hingga Maret 2009 sudah berkurang Rp 938,6 miliar. Jika sebelumnya utang BUMN itu tercatat sebesar Rp 15,48 triliun, kini tinggal Rp 14,54 triliun.
 
Demikian disampaikan Sesmenneg BUMN Said Didu dalam keterangan pers di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/3/2009).
 
"Hingga Maret, Rp 938,6 miliar sudah diselesaikan oleh 15 BUMN, sedangkan hutang 29 BUMN Rp 14,54 triliun sedang dalam proses. 
Utang 29 BUMN tersebut terdiri dari Rp 7,37 triliun, US$ 715,09 juta, DEM 78,6 juta dan Uero 16,31 juta," ujar Said.
 
Menurut Said, 29 BUMN yang masih bermasalah tersebut terbilang BUMN yang berskala kecil dan bahkan tidak masuk dalam dua puluh BUMN terbesar di Indonesia.

"Jangankan masuk big five BUMN, big 20 juga tidak. Itu BUMN yang kecil-kecil."
 
Said berharap utang-utang tersebut bisa segera diselesaika sehingga BUMN-BUMN pun bisa kembali sehat. Dengan kondisi keuangan yang lebih sehat, maka BUMN bisa berkontribusi dalam pembayaran pajak dan dividen.
 
"Kalau sehat kan dia bisa bayar pajak dan bayar deviden. Sebab kalau dibiarkan terus BUMN ini akan bangkrut sehingga pemerintah harus suntikan dana. Kami berharap ini bisa diselesaikan secepat mungkin dalam satu tahun satu demi satu bisa diselesaikan," jelasnya.
 
Said menyebutkan mulanya pinjaman RDI/SLA sejak tahun 1971 oleh 85 BUMN mencapai Rp 49,79 triliun. Utang itu terdiri dari dua kategori yaitu 41 BUMN  dengan pinjaman sebesar Rp 34,32 triliun tergolong lancar dan Rp 15,48 triliun oleh 44 BUMN tersebut masuk ke kategori penyelesaian antara pemerintah dengan Depkeu. Sejak Kabinet Indonesia Bersatu tidak ada pinjaman RDI/SLA baru.
 
Said menjelaskan pihaknya baru mulai aktif memproses hutang-hutang tersebut yaitu sejak diterbitkan Perarturan Menteri Keuangan No 17/PMK.05/2007 yang mengatur penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari RDI/SLA. 

"Sebelum terbitnya PMK tersebut tidak ada kebijakan yang komprehensif  yang mengatur hal itu. Jadi prosesnya baru berjalan."
 
Ketentuan tersebut menyebutkan empat cara penyelesaian pinjaman tersebut yaitu penjadwalan kembali, perubahan persyaratan, penyertaan modal negara, dan penghapusan.
 
Menurut Said, kehadiran PMK tersebut sangat membantu karena selama ini pinjaman RDI/SLA tidak dapat diselesaikan melalui BPPN.
 
"Karena pinjaman BUMN tersebut merupakan hutang BUMN kepada negara, bukan pinjaman/hutang korporasi," tandasnya.

(epi/lih)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads