4 Juknis UU Minerba Baru Terbit Oktober 2009

4 Juknis UU Minerba Baru Terbit Oktober 2009

- detikFinance
Selasa, 31 Mar 2009 12:20 WIB
4 Juknis UU Minerba Baru Terbit Oktober 2009
Jakarta - Empat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Undang-undang Minerba baru akan terbit Oktober 2009.  Saat ini keempat PP tersebut masih dikoreksi Biro Hukum Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Demikian disampaikan Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral Batubara dan Panas Bumi Witoro Soelarno  dalam Sosialisasi UU Minerba di Hotel Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Selasa (31/3/2009).
 
"Untuk keempat PP kami harapkan selesai pada Oktober. Dari Ditjen Minerbapapum tadi malam sudah selesai sudah diteruskan ke biro hukum. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi PP," ujarnya.
 
Sementara itu, Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM, Bambang Gatot menyatakan mulai bulan depan pihaknya akan mulai melakukan pembicaraan dengan para pelaku tambang untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
 
"Mulai April kami akan bicara dengan stakeholder agar  bisa mendapatkan masukan. Kami berharap PP ini dapat mengakomodir semua kepentingan supaya UU ini bisa berjalan," jelasnya.
 
Bambang menjelaskan pada saat PP diberlakukan, KK/PK2P2B yang telah ada sebelum UU No.4/2009 tetap berlaku sampai dengan habis masa kontrak dan dapat diperpanjang sesuai dengan PP termasuk perpanjangan kedua.
 
"KP/SIPD/SIPR yang telah ada sebelum berlakuknya PP tetap diberlakukan sampai dengan masa berlakunya berakhir dan berubah menjadi IUP/IPR. Perubahan paling lambat satu tahun," katanya.
 
Untuk KP/SIPD milik BUMN/BUMD yang telah ada sebelum berlakunya PP, Bambang menyatakan akan tetap diberlakukan sampai masa berlaku berakhir, termasuk luas perpanjangan dan peningkatan.
 
Pemegang KP yang telah melakukan tahap eksplorasi dan eksploitasi paling lambat 1 tahun sejak berlakunya PP untuk menyampaikan rencana kerjanya.
 
"KK/PKP2/KP yang telah berproduksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian paling lambat 5 tahun sejak diberlakukannya UU No.4/2009," jelasnya.
 
Bambang menambahkan permohonan KP/SIPD/SIPR yang telah diterima sebelum diberlakukannya UU Minerba dan telah mendapat pencadangan wilayah diproses lebih lanjut tanpa melalui lelang.

(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads