Demikian disampaikan Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral Batubara dan Panas Bumi Witoro Soelarno dalam Sosialisasi UU Minerba di Hotel Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Selasa (31/3/2009).
"Untuk keempat PP kami harapkan selesai pada Oktober. Dari Ditjen Minerbapapum tadi malam sudah selesai sudah diteruskan ke biro hukum. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi PP," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM, Bambang Gatot menyatakan mulai bulan depan pihaknya akan mulai melakukan pembicaraan dengan para pelaku tambang untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Mulai April kami akan bicara dengan stakeholder agar bisa mendapatkan masukan. Kami berharap PP ini dapat mengakomodir semua kepentingan supaya UU ini bisa berjalan," jelasnya.
Bambang menjelaskan pada saat PP diberlakukan, KK/PK2P2B yang telah ada sebelum UU No.4/2009 tetap berlaku sampai dengan habis masa kontrak dan dapat diperpanjang sesuai dengan PP termasuk perpanjangan kedua.
"KP/SIPD/SIPR yang telah ada sebelum berlakuknya PP tetap diberlakukan sampai dengan masa berlakunya berakhir dan berubah menjadi IUP/IPR. Perubahan paling lambat satu tahun," katanya.
Untuk KP/SIPD milik BUMN/BUMD yang telah ada sebelum berlakunya PP, Bambang menyatakan akan tetap diberlakukan sampai masa berlaku berakhir, termasuk luas perpanjangan dan peningkatan.
Pemegang KP yang telah melakukan tahap eksplorasi dan eksploitasi paling lambat 1 tahun sejak berlakunya PP untuk menyampaikan rencana kerjanya.
"KK/PKP2/KP yang telah berproduksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian paling lambat 5 tahun sejak diberlakukannya UU No.4/2009," jelasnya.
Bambang menambahkan permohonan KP/SIPD/SIPR yang telah diterima sebelum diberlakukannya UU Minerba dan telah mendapat pencadangan wilayah diproses lebih lanjut tanpa melalui lelang.
(epi/lih)











































