Β
Hal ini disampaikan Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM, Bambang Gatot usaiΒ Sosialisasi UU Minerba di Hotel Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Selasa (31/3/2009).
Β
"Keenam tersebut yaitu Rio Tinto, Berwick, Indotan, PT Nusa Palapa Mineral, dan East Asia yang tertarik pada dua wilayah pertambangan di Aceh," ujar Bambang.
Β
Menurut Bambang, lima dari enam perusahaan tersebut akan bergerak di bidang pertambangan emas kecuali Rio Tinto. "Semuanya emas kecuali Rio Tinto itu nikel," ungkapnya.
Β
Bambang menyatakan keenam perusahaan perusahaan tersebut semula telah mengajukan izin kontrak karya namun karena sejak adanya UU Minerba yang baru diterbitkan, kontrak karya dihapuskan dan merekapun telah mengajukan proposal untuk meminta ijin usaha pertambangan.
Β
"Tadinya mau mengaplikasi kontrak karya, karena kontrak karya tidak ada maka mereka ingin diubah menjadiΒ IUP," ungkapnya.
Β
Terkait ada pembatasan wilayah dalam IUP, Bambang menyatakan untuk perusahaan yang memiliki wilayah pertambangan melebihi aturan di UU tersebut maka dia bisa mendapatkan lebih dari satu IUP.
Β
"Misalnya untuk Rio Tinto luas wilayah kita coba akalin dengan mendapatkan lebih dari satu IUP dengan nama berbeda," jelasnya.
(epi/lih)











































