Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda menyatakan, pihaknya yakin akan menang karena sudah bisa membuktikan bahwa Newmont tidak melakukan kewajiban divestasi saham.
"Semoga kita menang. Kita sudah berhasil membuktikan kalau dia sampai 2008 kan harus divestasi 18%, tapi dia belum melakukannya," katanya ketika dihubungi detikFinance, Selasa (31/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu juga mereka melanggar UU Pembendaharaan Negara, UU No 1/2004. Kalau beli terus digadaikan itu melanggar perbendahaarn negara," katanya.
Seperti diketahui, pada 3 Maret 2008 pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri ESDM menggugat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke arbitrase internasional. NNT diseret setelah perusahaan tambang tersebut gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham untuk tahun 2006 dan 2007 sesuai perjanjian kontrak karya yang diteken oleh NNT dan pemerintah pada 2 Desember 1986.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang berkali-kali diberikan pemerintah kepada NNT. Semua ini dikarenakan Newmont yang dinilai tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur waktu kewajiban divestasinya. Newmont telah menunda kewajiban divestasinya selama lebih dari 1 tahun.
Pemerintah baru memberi tahu kepada Newmont akan mengadu ke arbitrase pada pukul 13.20 WIB. Dan sekitar 30 menit hingga 1 jam kemudian, Newmont mengajukan arbitrase. Lokasi pengadilan arbitrase akan digelar di Jakarta di bawah naungan PBB. Arbitrase bisa berjalan selama 1 tahun atau bahkan 2 tahun.
(lih/qom)











































