"Ya, berlaku 1 April," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat dikonfirmasi detikFinance, melalui pesan singkat yang dikirimnya dari London, Selasa (31/3/2009).
Mendag memang telah mengeluarkan Permendag No 12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, Bintan dan Karimun. Permendag tersebut telah ditetapkan per 27 Maret 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan (BP) Kawasan BBK. Sementara Ketua BP Kawasan BBK bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan.
Sementara Menkeu juga telah mengeluarkan Permenkeu terkait penerapan FTZ BBK ini yakni tertuang dalam PMK No 45/PMK.03/2009 tentang tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan atau penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan pemasukan dan atau penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas.
Aturan lain adalah PMK Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dan juga PMK Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.Β Ketiga PMK tersebut ditetapkan per 5 Maret dan berlaku mulai 1 April.
(qom/lih)











































