FTZ Batam, Bintan, Karimun Berlaku 1 April

FTZ Batam, Bintan, Karimun Berlaku 1 April

- detikFinance
Selasa, 31 Mar 2009 18:08 WIB
FTZ Batam, Bintan, Karimun Berlaku 1 April
Jakarta - Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akhirnya berlaku efektif per 1 April 2009. Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan telah mengeluarkan aturan terkait penerapan FTZ BBK tersebut.

"Ya, berlaku 1 April," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat dikonfirmasi detikFinance, melalui pesan singkat yang dikirimnya dari London, Selasa (31/3/2009).

Mendag memang telah mengeluarkan Permendag No 12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, Bintan dan Karimun. Permendag tersebut telah ditetapkan per 27 Maret 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Permendag tersebut dikatakan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK atau KPBPB-BBK, adalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan (BP) Kawasan BBK. Sementara Ketua BP Kawasan BBK bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan.

Sementara Menkeu juga telah mengeluarkan Permenkeu terkait penerapan FTZ BBK ini yakni tertuang dalam PMK No 45/PMK.03/2009 tentang tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan atau penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan pemasukan dan atau penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas.

Aturan lain adalah PMK Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dan juga PMK Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.Β  Ketiga PMK tersebut ditetapkan per 5 Maret dan berlaku mulai 1 April.
(qom/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads