Pada Selasa (31/3/2009) ini, Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan (Ditjen Bea Cukai dan Pajak)melakukan pengecekan dan persiapan terakhir sebagai antisipasi pelaksanaan FTZ di ketiga wilayah yaitu Batam, Bintan dan Karimun.
"Hari ini dilakukan pengecekan dari kesiapan dari bea cukai, pajak, depdag, badan pengusahaan kawasan untuk pelaksanaannya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida saat di Batam dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa (31/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1 April besok mulai diberlakukan sudah ada Permenkeu (3 peraturan) tentang pengaturan keluar masuk barang di FTZ BBK," jelasnya.
Tiga Permenkeu itu antara lain:
Pertama, PMK Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) atas Pengeluaran dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
Kedua, PMK Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketiga, PMK Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(hen/qom)











































