Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Pelayanan Pajak Ditjen Pajak Slamet Sutantyo ketika dihubungi wartawan Selasa malam (31/3/2009).
"Angkanya masih sementara, tapi sudah di tingkat nasional dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Jadi ini baru dari KPP saja, belum dari drop box yang tersebar dimana-mana. Sampai jam 5 sore, jumlah SPT yang dikumpulkan mencapai 1,9 juta," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Sebagai perbandingan pada 2008, SPT wajib pajak orang pribadi yang dikembalikan adalah sebanyak 1,7 juta, kalau ditambah wajib pajak badan, saya tidak ingat angkanya," paparnya.
Jumlah SPT yang diserahkan sampai 31 Maret 2009 ini memang akan meningkat dibandingkan angka sementara ini, karena penyerahan SPT lewat drop box banyak dilakukan oleh para wajib pajak.
Menurut data sebelumnya, rata-rata penyerahan SPT lewat drop box setiap harinya bisa mencapai 600 SPT pada masing-masing drop box, semenjak Ditjen Pajak menyebarkan drop box di tempat-tempat lain di luar KPP.
"Untuk NPWP yang terbit 2009, sebenarnya wajib pajak tetap wajib menyerahkan SPT jika pada 2008 mereka sudah punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Juga jika pada tahun-tahun sebelumnya mereka sudah punya penghasilan di atas PTKP, itu seharusnya dilaporkan. Jadi walau NPWP-nya terbit 2009 mereka tetap punya kewajiban perusahaan," katanya.
Sampai dengan akhir 2008, Dirjen Pajak mencatat jumlah NPWP baik wajib pajak orang pribadi maupun badan telah tembus 10 juta. Program Sunset Policy yang dilakukan telah berhasil menambah kepemilikan NPWP sebanyak 3.545.076 selama 2008.
(dnl/qom)











































