Demikian hasil putusan arbitrase internasional atas gugatan pemerintah Indonesia terhadap kasus divestasi Newmont yang keluar Selasa (31/3/2009). Hasil tersebut dibacakan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di gedung Departemen ESDM, Jakarta, Kamis (1/4/2009).
"Memerintahkan PT NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan arbitrase dalam perkara ini," kata Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apa sanksi jika Newmont tidak membayar sesuai yangdiwajibkan, Purnomo menegaskan bahwa hal ini adalah kewajiban arbitrase yang tidak bisa diganggu gugat.
"Itu amanat tribunal yang harus dilakukan," katanya.
Berdasarkan proses arbitrase, penyelesaian sengketa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang telah dilakukan di Jakarta pada 8-13 Desember 2008, di bawah prosedur arbitrase UN Commision on Internastional Trade Law (UNCITRAL), majelis arbitrase atau arbitral tribunal pada 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir atau final award yang pada pokoknya memenangkan pemerintah Indonesia.
(epi/ir)










































