Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam keterangan pers di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Keputusan arbitrase internasional memang memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17% saham. Divestai saham itu terdiri dari kewajiban divestasi 2006 sebesar 3%, divestasi 2007 sebesar 7% kepada pemerintah daerah. Sedangkan untuk 2008 sebesar 7% didivestasikan pada pemerintah RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan kembali rapat untuk menentukan langkah-langkah ke depan," kata Purnomo.
Berdasarkan proses arbitrase, penyelesaian sengketa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah dilakukan di Jakarta pada 8-13 Desember 2008, di bawah prosedur arbitrase UN Commision on Internastional Trade Law (UNCITRAL). Majelis arbitrase atau arbitral tribunal pada 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir atau final award yang pada pokoknya memenangkan pemerintah Indonesia.
Keputusan dari arbitrase tersebut adalah bahwa Newmont harus mendivestasikan 17 persen sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan tersebut.
Jika dalam 180 hari Newmont tidak bisa mendivestasikan 17% sahamnya, maka pemerintah melalui pengadilan bisa melakukan pengosongan atau penyitaan secara paksa.
Namun sesuai pasal 70 dalam aturan abitrase, Newmont bisa meminta agar putusan itu dibatalkan jika ada bukti baru. Pengajuan tersebut bisa dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan terdaftar di Abitrase.
Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri ESDM menyeretΒ PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke arbitrase internasional pada 3 Maret 2008. NNT diseret setelah perusahaan tambang tersebut gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham untuk tahun 2006 dan 2007 sesuai perjanjian kontrak karya yang diteken oleh NNT dan pemerintah pada 2 Desember 1986.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang berkali-kali diberikan pemerintah kepada NNT. Semua ini dikarenakan Newmont yang dinilai tidak pernah konsisten dalam menghormati kontrak dan sengaja mengulur waktu kewajiban divestasinya. Newmont telah menunda kewajiban divestasinya selama lebih dari 1 tahun. (epi/lih)











































