Demikian disampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda ketika dihubungi detikFinance, Rabu (1/4/2009).
"Yang harus dibayarkan Newmont sekitar US$ 1,8 juta sekian, hampir US$ 1,9 juta," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Newmont harus membayar seluruh biaya tersebut dalam waktu 30 hari. Jika Newmont tidak juga membayarnya, maka pemerintah melalui pengadilan akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik PT NNT.
"Misalnya mobil dinas, dan aset-asetnya lainnya. Namun Newmont kelihatannya lebih senang berdamai karena kalau ke pengadilan lagi bisa turun harga saham dia," katanya.
"Sisanya biaya-biaya lain misalnya hotel untuk arbiter, terus makan si pengacara swasta dan fee pengacara swasta," kata Yoseph.
Selain itu, Yoseph menambahkan, pihaknya hingga kini masih menghitung kemungkinan adanya potensi kerugian pemerintah akibat molornya proses divestasi Newmont.
Potensi kerugian bisa terjadi karena pemerintah tidak jadi memiliki saham Newmont sesuai jadwal yang ditentukan. Seandainya divestasi berjalan sesuai jadwal, maka pemerintah bisa mendapatkan dividen dari kinerja Newmont.
"Untuk masalah ganti rugi keseluruhan kita masih belum tahu, kita masih utak atik," katanya.
(lih/ir)










































