Newmont Harus Ganti Rugi Hampir US$ 1,9 Juta

Newmont Harus Ganti Rugi Hampir US$ 1,9 Juta

- detikFinance
Rabu, 01 Apr 2009 10:56 WIB
Newmont Harus Ganti Rugi Hampir US$ 1,9 Juta
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) diwajibkan mengganti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka arbitrase internasional atas gugatan kasus divestasi Newmont. Jumlah yang harus dibayar Newmont mencapai hampir US$ 1,9 juta.

Demikian disampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda ketika dihubungi detikFinance, Rabu (1/4/2009).

"Yang harus dibayarkan Newmont sekitar US$ 1,8 juta sekian, hampir US$ 1,9 juta," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian ganti rugi yang harus dibayar itu adalah sebesar US$ 170 ribu untuk biaya proses arbitrase dan sisanya adalah untuk biaya-biaya lain.

Newmont harus membayar seluruh biaya tersebut dalam waktu 30 hari. Jika Newmont tidak juga membayarnya, maka pemerintah melalui pengadilan akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik PT NNT.

"Misalnya mobil dinas, dan aset-asetnya lainnya. Namun Newmont kelihatannya lebih senang berdamai karena kalau ke pengadilan lagi bisa turun harga saham dia," katanya.

"Sisanya biaya-biaya lain misalnya hotel untuk arbiter, terus makan si pengacara swasta dan fee pengacara swasta," kata Yoseph.

Selain itu, Yoseph menambahkan, pihaknya hingga kini masih menghitung kemungkinan adanya potensi kerugian pemerintah akibat molornya proses divestasi Newmont.

Potensi kerugian bisa terjadi karena pemerintah tidak jadi memiliki saham Newmont sesuai jadwal yang ditentukan. Seandainya divestasi berjalan sesuai jadwal, maka pemerintah bisa mendapatkan dividen dari kinerja Newmont.

"Untuk masalah ganti rugi keseluruhan kita masih belum tahu, kita masih utak atik," katanya.

(lih/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads