Demikian disampaikan Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Bambang Gatot, di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
"Pemerintah baru akan ketemu pihak Newmont minggu depan untuk melakukan langkah selanjutnya," katanya.Selain tentang harga divestasi saham 2008, pertemuan itu juga akan membahas harga untuk divestasi saham 2009."Karena kita kan harus membicarakan soal harga divestasi yang 2008 dan 2009, itu kan belum ada kesepakatan bersama," tambahnya.Secara terpisah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda menyatakan, Newmont diperkirakan akan mengalah dan memilih untuk mematuhi keputusan arbitrase. Hal ini dilakukan Newmont untuk menjaga harga sahamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pun sebelumnya menegaskan, keputusan arbitrase ini adalah keputusan akhir dan tak ada peluang banding.
"Keputusan ini keputusan akhir, jadi tidak ada hak banding seperti di pengadilan-pengadilan lain," kata Purnomo. (lih/ir)










































