Swasta dan BUMN Boleh Ekspor Beras Premium

Swasta dan BUMN Boleh Ekspor Beras Premium

- detikFinance
Rabu, 01 Apr 2009 14:14 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya membolehkan pelaku swasta dan perusahaan BUMN untuk melakukan ekspor jenis beras premium. Sebelumnya yang dibolehkan Perum Bulog yang mendapat kewenangan tersebut.
 
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) Diah Maulida usai acara rapat ekspor beras dengan Kementerian Perekonomian, Deptan, Bulog dan Depdag, di gedung Depdag, Rabu (1/4/2009).

"Intinya pelaksanaa ekspor beras premium, tadinya Bulog pelaksana tunggal. Sekarang boleh BUMN, BUMN atau swasta artinya bisa gabung atau sendiri," jelas Diah.
 
Diah menjelaskan nantinya mekanismenya para calon eksportir beras swasta/BUMN mengajukan permohonan ke pihak Departemen Pertanian, yang kemudian dilanjutkan keluarnya rekomendasi dari Departemen Pertanian untuk selanjutnya bisa diajukan ke Departemen Perdagangan.

"Proses pengajuan eksport 6-15 April (deptan). Jadi minggu keempat April akan diterbitkan alokasi izin, dengan melihat confirm of order," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diah menjelaskan pemerintah telah memutuskan untuk memberikan izin ekspor maksimal selama satu tahun 2009 sebanyak 100.000 ton untuk jenis beras premium. Dengan batas pengapalan bagi eksportir terakhir sampai akhir Juni 2009.

(hen/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads