Â
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) Diah Maulida usai acara rapat ekspor beras dengan Kementerian Perekonomian, Deptan, Bulog dan Depdag, di gedung Depdag, Rabu (1/4/2009).
"Intinya pelaksanaa ekspor beras premium, tadinya Bulog pelaksana tunggal. Sekarang boleh BUMN, BUMN atau swasta artinya bisa gabung atau sendiri," jelas Diah.
Â
Diah menjelaskan nantinya mekanismenya para calon eksportir beras swasta/BUMN mengajukan permohonan ke pihak Departemen Pertanian, yang kemudian dilanjutkan keluarnya rekomendasi dari Departemen Pertanian untuk selanjutnya bisa diajukan ke Departemen Perdagangan.
"Proses pengajuan eksport 6-15 April (deptan). Jadi minggu keempat April akan diterbitkan alokasi izin, dengan melihat confirm of order," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hen/ir)