15 Perusahaan Dapat Penundaan Wajib L/C

15 Perusahaan Dapat Penundaan Wajib L/C

- detikFinance
Rabu, 01 Apr 2009 15:15 WIB
15 Perusahaan Dapat Penundaan Wajib L/C
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) akhirnya memutuskan memberikan pengecualian kepada 15 perusahaan terkait wajib Letter of Credit (L/C) untuk ekspor. Penundaan ini disebabkan karena perusahaan-perusahaan itu memiliki kontrak jangka panjang sebelum pemberlakuan wajib ekspor memakai L/C.
 
Perusahaan itu umumnya adalah perusahaan-perusahaan batubara yang seharusnya diwajibkan memakai L/C pada hari ini tanggal 1 April 2009. Ketentuan ini merupakan bagian dari kewajiban L/C bagi produk pertambangan, Timah dan CPO, dimana produk kopi, karet di tunda hingga 31 Agustus 2009.
 
"Ada 15 perusahaan yang mendapatkan pengecualian, ini untuk kontrak-kontrak lama yang masih berlaku yang dibuat sebelum wajib L/C keluar," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida di temui di Kantornya Jl Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
 
Diah menegaskan meskipun 15 perusahaan boleh melakukan penundaan kewajiban L/C hingga 31 Agustus 2009. Namun perusahaan-perusahaan tersebut pada saat mengekspor harus tetap mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Departemen Perdagangan.

"Dengan adanya penundaan itu bukan berarti mereka tidak mengsi PEB," ucapnya.
 
Seperti diketahui dalam ketentuan Permendag No 10 tahun 2009 mengenai wajib L/C bagi produk pertambangan, timah dan CPO, setiap ekspor barang-barang tersebut yang diatas US$ 1 juta harus menggunakan L/C mulai tanggal 1 April 2009.
(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads