Â
Perusahaan itu umumnya adalah perusahaan-perusahaan batubara yang seharusnya diwajibkan memakai L/C pada hari ini tanggal 1 April 2009. Ketentuan ini merupakan bagian dari kewajiban L/C bagi produk pertambangan, Timah dan CPO, dimana produk kopi, karet di tunda hingga 31 Agustus 2009.
Â
"Ada 15 perusahaan yang mendapatkan pengecualian, ini untuk kontrak-kontrak lama yang masih berlaku yang dibuat sebelum wajib L/C keluar," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida di temui di Kantornya Jl Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Â
Diah menegaskan meskipun 15 perusahaan boleh melakukan penundaan kewajiban L/C hingga 31 Agustus 2009. Namun perusahaan-perusahaan tersebut pada saat mengekspor harus tetap mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke Departemen Perdagangan.
"Dengan adanya penundaan itu bukan berarti mereka tidak mengsi PEB," ucapnya.
Â
Seperti diketahui dalam ketentuan Permendag No 10 tahun 2009 mengenai wajib L/C bagi produk pertambangan, timah dan CPO, setiap ekspor barang-barang tersebut yang diatas US$ 1 juta harus menggunakan L/C mulai tanggal 1 April 2009.
(hen/lih)











































