Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno dalam Surat Edaran tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pelaksanaan Pemilihan Umum. Surat Edaran No : SE. 114//SJ-HK/III/2009 tertanggal 31 Maret 2009.
Surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk disebarluaskan lebih lanjut kepada para pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan pekerja/buruh di daerahnya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hak pilih di wilayah atau daerah tersebut dinyatakan sebagai hari libur.
Bila pekerja atau buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
"Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi," kata Erman dalam keterangan pers yang diterima detikFinance, Rabu (1/4/2009).
Surat Edaran Menakertrans tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pelaksanaan Pemilihan Umum ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua Umum APINDO serta para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
(lih/qom)











































