Hal ini karena Departemen Perdagangan (Depdag) belum menetapkan surveyor dalam pelaksanaan tata niaga impor sebanyak 202 HS produk baja yang mulai berlaku pada 1 April 2009 ini.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) Diah Maulida saat ditemui di kantornya, di Jl Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Â
"Kita yakinkan betul surveyor kita siap, kalau sudah siap baru laporan surveyor (LS) bisa dilakukan," jelas Diah.
Â
Meskipun begitu, Diah menegaskan bahwa ketentuan impor produk baja tetap berlaku 1 April 2009 untuk importir yang sudah berstatus IT dan IP. Hingga kini jumlah IP atau IT yang terdaftar oleh Departemen Perindustrian yang dilansir Depdag jumlahnya hanya mencapai 72 importir.
Â
"Wajib laporan surveyornya yang masih ditunda, karena memang variasi baja itu banyak HS ada 202, jumlah negara impornya pun banyak," ujarnya.
Â
Diah mengatakan hingga kini pihaknya belum memastikan pemberlakuan LS tersebut. Namun kata dia akan dilakukan segera, satu bulan setelah penunjukan surveyor oleh Depdag berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(hen/ir)











































