"Kita melihat wajib L/C tidak bisa disamaratakan seperti itu, nggak fair kalau disamaratakan. Kita sudah punya long term kontrak dengan buyer sudah lama. Jadi sudah ada rasa percaya antara kami dengan buyer," kata Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Alwin Syah Loebis ketika dihubungi detikFinance, Kamis (2/4/2009).
Dengan penerapan L/C yang kaku menurutnya, akan menambahkan beban karena akan ada biaya yang muncul. "Kalau untuk buyer baru yang belum jelas hubungannya itu mungkin. Tapi kalau untuk buyer lama, masa' harus dipaksakan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang long term kan tidak ada indikasi transfer pricing jadi memang tidak usah dikenakan wajib L/C," katanya.
Pemerintah sendiri telah menunda untuk wajib L/C untuk 15 perusahaan tambang yang semula 1 April menjadi 31 Agustus 2009. Penundaan ini disebabkan karena perusahaan-perusahaan itu memiliki kontrak jangka panjang sebelum pemberlakuan wajib ekspor memakai L/C.Β
"Pemerintah menunda itu karena pemerintah ingin mengakomodir masukan kami," kata Alwin.
Selama waktu penundaan ini, menurut Alwin pihaknya akan tetap melakukan negosiasi dengan buyer soal L/C dan bagaimana kesiapannya.
"Karena kalau mereka nggak mau impor dari kita bisa gawat. Sekarang belum ada hasil karena masih negosiasi, ada yang mau ada yang tidak mau ya tetap kita terus kasih penjelasan ke mereka," katanya.
Seperti diketahui dalam ketentuan Permendag No 10 tahun 2009 mengenai wajib L/C bagi produk pertambangan, timah dan CPO, setiap ekspor barang-barang tersebut yang diatas US$ 1 juta harus menggunakan L/C mulai tanggal 1 April 2009.
(ir/lih)











































