Kesepakatan-kesepatan yang sudah disepakati dalam HoA seharusnya mendapat persetujuan dari pemerintah pada 31 Maret 2009. Namun karena pemerintah belum memberikan sikap, maka batas waktu diminta diperpanjang.
"Kami telah meminta perpanjangan tiga minggu dari deadline Head of Agreement (HoA) kepada buyer Jepang," ujar Vice President LNG Bussines PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara informal kami sudah melakukan pembicaraan dengan pembeli, namun secara formal kami belum menerima konfirmasi apakah pembeli bersedia memperpanjang HoAnya atau tidak, meskipun kami sudah kirim surat kemarin," jelas Hari.
Hari menyatakan pihaknya tidak menetapkan deadline kepada pihak pembeli untuk memberikan jawaban terkait permintaan perpanjangan tersebut.
"Tidak ada, tapi kita mengharapkan pengertian dari mereka untuk memberikan konfirmasi perpanjangan."
Hari mengatakan pihaknya optimistis pembeli akan segera memberikan konfirmasi karena hal ini juga untuk kepentingan bisnis mereka.
"Saya sih optimis mereka akan memperpanjang karena ini juga untuk kepentingan bisnis mereka meski sampai saat ini mereka belum secara formal menyampaikan persetujuan," katanya.
Hari menjelaskan, selama masa perpanjangan, DS LNG akan melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait yaitu pemerintah dan pembeli.
Terkait enam poin yang diminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro untuk dipenuhi DS LNG, Hari menilai sudah tidak ada masalah.
"Kita menilai sudah tidak ada masalah. Kita berharap sih harga tidak berubah," tandas Hari.
Adapun enam poin yang harus dipenuhi DS LNG sebelum pemerintah mengeluarkan Sales Appointed Agreement (SAA) yaitu :
Harga jual gas dinilai masih rendah jika dikaitkan dengan Japan Crude
Cocktail (JCC) dibawah US$70 perbarel, revisi rencana pengembangan, permintaan persetujuan dari pemegang saham, kepastian memasok dalam negeri, klarifikasi tuduhan persaingan tidak sehat dan alasan pemilihan proyek hilir.
(epi/lih)











































