KPPU Resmi Perkarakan Akuisisi Alfa oleh Carrefour

KPPU Resmi Perkarakan Akuisisi Alfa oleh Carrefour

- detikFinance
Kamis, 02 Apr 2009 14:51 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memperkarakan secara resmi kasus akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia (Carrefour) yang telah dicatatkan sebagai perkara No.09/KPPU-L/2009.
 
Carrefour diduga melanggar UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bukti awal indikasi pelanggaran Carrefour yaitu pasal 17 ayat (1) jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999. Perkara ini mulai ditangani oleh tim pemeriksa KPPU sejak tanggal 31 Maret 2009.
 
"Fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan akan ditelusuri pada saat ini dalam pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berakhir 12 Mei 2009," kata Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi dalam acara konferensi per di kantor KPPU, Kamis (2/4/2009).
 
Dijelaskan Junaidi, perkara akuisisi ini merupakan perkara dengan substansi baru, bukan membuka kembali kasus Carrefour sebelumnya yang telah ditetapkan oleh putusan No.02/KPPU-L/2005, atau bahkan dasar berbagai asumsi lain terhadap putusan KPPU tersebut.
 
"KPPU menghimbau masyarakat agar bersama-sama memberikan pandangan positif terhadap keberadaan hukum persaiangan dan menghormati setiap proses penegakan hukum persaiangan," seru Junaidi.
(hen/ir)

Hide Ads