Carrefour Terancam Denda Rp 25 Miliar

Carrefour Terancam Denda Rp 25 Miliar

- detikFinance
Kamis, 02 Apr 2009 16:50 WIB
Carrefour Terancam Denda Rp 25 Miliar
Jakarta - PT Carrefour Indonesia (Carrefour) terancam kena denda maksimal sebesar Rp 25 miliar terkait dugaan pelanggaran pasal 17 (1) dan 25 UU No 5 Tahun 1999 mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pasal 17 (1) disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaiangan usah tidak sehat.

Sementara di pasal 25 (1) pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:

  1. Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing baik dari segi harga maupun kualitas.
  2. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
  3. Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi KPPU Junaidi dalam acara konferensi pers di kantor KPPU, Kamis (2/4/2009).

"Denda itu minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 25 miliar, itu bagian dari pihan jenis sanksi (pasal 48) saja kalau kasus ini terbukti, itu kewenangan majelis komisi," jelas Junaidi.

Junaidi menjelaskan berdasarkan bukti yang dimiliki oleh KPPU, secara struktural telah terjadi perubahan struktur pasar di pihak Carrefour sebelum dan sesudah proses akuisisi Alfa Retailindo.

Ia mencontohkan untuk penguasaan pasar hulu (up stream), sebelum akuisisi sebesar 44,74% menjadi 66,73% setelah akuisisi. Pasar hulu yaitu jenis barang dan jasa ritel service (pemasok ke ritel) untuk hipermarket dan supermarket.

Sedangkan dari pasar hilir (downstream) sebelum akuisisi mencatat 37,98% menjadi 48,38% sesudah akuisisi untuk katagori hipermarket dan supermarket.

"Dari segi jumlah ada trend yang menaik setelah akuisisi," ucap Junaidi.

Sehingga lanjut Junaidi, menyebabkan dampak bagi tingginya biaya yang harus ditanggung oleh pemasok di pasar hulu yang berakibat pada harga dikonsumen. Ia mencontohkan saat ini biaya perdagangan diluar listing fee untuk kosmetik dari net sales naik dari 13,3% menjadi 33%.

"Ada jumlah yang meningkat tajam di budget promotion, sebenarnya KPPU yang tidak sepakat, adanya pembebanan terhadap pemasok," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman ketika dihubungi detikFinance, Kamis (2/4/2009) menyesalkan tindakan KPPU yang mengumumkan kasus ini ke publik tanpa mengklarifikasi terlebih dulu.

"Kita menyesalkan KPPU sudah mengumumkannya ke publik melalui media masa tanpa adanya pemberitahuan resmi ke Carrefour. Tapi kami siap menghadapinya," katanya.

Menanggapi tuduhan ini, Irawan menyatakan pihaknya sudah memberitahu sejumlah otoritas saat akan melakukan akuisisi Alfa Retailindo.

"Terkait akuisisi Alfa Retailindo yang supermarket, kita sudah memberitahukan otoritas yang berwenang. Ada Bapepam, BKPM, Menteri Perdagangan bahkan kami juga menulis surat ke KPPU," katanya.

Ia pun menampik dugaan bahwa akuisisi tersebut merupakan langkah Carrefour untuk mendominasi persaingan bisnis ritel di Indonesia.

"Market share kami setelah akuisisi itu menjadi sekitar 7%. Itu berdasarkan studi The Nielsen Company. Jadi tuduhan monopoli itu tidak tepat," katanya.
(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads