Namun Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi menjelaskan, sanksi pelepasan saham atau divestasi itu baru bisa dikenakan pada Carrefour jika perusahaan ritel asal Perancis ini dikenakan pasal 28.
Pasal 28 terkait tindakan merger dan akuisisi yang berdampak pada monopoli dan persaiangan tidak sehat dalam penyelidikan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti awal yang sekarang ini tidak memungkinkan menggunakan pasal 28," kata dalam acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2009).
Menurut Junaidi, Carrefour belum dijerat pasal 28 karena belum ada bukti yang kuat. Selain bukti yang belum kuat, ada juga masalah teknis dalam struktur ketentuan UU No 5 tahun 2009, yaitu pasal 28 mengenai merger dan akuisisi belum memiliki peraturan pemerintah (PP) meskipun saat ini KPPU telah memiliki panduan (guide lines) soal merger dan akuisisi.
"Proses penambahan dan pengurangan (pasal) tergantung seiring dengan proses pemeriksaan," ucapnya.
Saat ini menurut Junaidi, KPPU masih melakukan pemeriksaan pendahuluan hingga tanggal 12 Mei 2009 dengan memanggil semua pihak termasuk Carrefour, pemasok, Depdag dan lain-lain.
Seandainya setelah pemeriksaan pendahuluan tersebut, pihak Carrefour mengakui tuduhan KPPU dan bersedia melakukan perubahan prilaku, maka pihak KPPU akan melakukan pengawasan perubahan prilaku selama 60 hari kerja.
"Kalau dari pemeriksaan pendahuluan tidak berubah maka akan dilangsungkan pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Dijelaskannya proses penyelidikan hingga keputusan diperkirakan akan memakan waktu hingga 284 hari kerja semenjak dimulainya penyelidikan pada tanggal 31 Maret 2009.
"Hasil putusannya sangat tergantung hasil bukti-bukti yang ada kita serahkan ke majelis, kalau memang terbukti kewenangan KPPU bisa memberikan denda, ganti rugi, perintah dan lain-lain," ucapnya.
Bukan Sikap Anti Asing
KPPU juga menegaskan bahwa diperkarakannya kembali pihak Carrefour oleh KPPU bukan sebagai langkah tindakan anti asing. Namun langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha di Indonesia yang sehat.
"Jadi ini bukan hasrat memerangi investor asing, atau membela pasar tradisonal," tegas Junaidi.
Junaidi menegaskan diangkatnya kasus ini oleh KPPU untuk meningkatkan prilaku sektor ritel, dengan tujuan memberikan nilai positif sektor ritel termasuk bagi kalangan ritel, pemasok dan konsumen.
Seperti diketahui sebelumnya pihak Carrefour terjerat oleh KPPU mengenai kasus trading term yang diputuskan berdasarkan putusan KPPU No 02/KPPU-L/2005 beberapa tahun lalu.
Ketua Tim pemeriksa kasus Carrefour, Didik Akhmadi mengatakan dalam kasus Carrefour terdahulu, pihak Carrefour terjerat dengan kasus yang berbeda meski masih menyangkut soal trading term. Dijelaskannya pada saat itu pasar ritel baru berkembang, berbeda pada saat ini yang jauh lebih maju.
"Kalau dulu itu masih sebagai warning saja," jelas Didik.
(hen/lih)










































