Menurut Daryoko, teguran keras yang disampaikan Direktur SDM melalui pesan singkat itu bermakna sanksi pemecatan karena telah menggunakan fasilitas negara.
"Saya dapat SMS, yang negur direktur SDM. Katanya akan ditindak tegas. Ditindak tegas itu kalau bahasa PLN artinya mau dipecat," kata Daryoko yang masih menjabat sebagai pegawai PLN ketika dihubungi detikFinance, Jumat (3/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Daryoko, saudara telah menggunakan fasilitas kantor untuk siaran pers. Saya akan menindak tegas saudara karena sudah melanggar surat edaran menteri," kata Daryoko mengutip isi pesan singkat tersebut.
Mendapat teguran seperti itu, Daryoko mengaku tidak terima. Ia mengaku tidak bersalah dan tidak merasa menggunakan fasilitas negara.
Ia merasa bahwa apa yang dilakukannya di gedung PLN hanya binca-bincang biasa dengan wartawan.
"Saya hanya ngobrol sepintas saja. Tadinya mau saya bawa ke rumah makan padang di sebelah PLN, tapi ternyata sudah banyak yang datang, jadi sekalian saja," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Negara BUMN menegur jajaran direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait seruan Aliansi Serikat Pekerja BUMN Antiprivatisasi (Alkatras) yang mendukung calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada pemilu 2009. Pasalnya, dukungan Alkatras dideklarasikan di kantor pusat PLN yang merupakan fasilitas negara.
(lih/qom)










































