"Untuk ke depan kita minta semua pakai kantor akuntan yang terdaftar di
Bapepam atau BPK," ujar Sofyan kepada detikFinance usai kunjungan ke Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (4/4/2009).
Sebelumnya, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengeluarkan daftar hitam (blacklist) sejumlah KAP yang melakukan audit di beberapa BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BUMN tidak hanya melakukan blacklist terhadap KAP, melainkan juga oknum-oknum pelaku di dalamnya. Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan investigasi di beberapa BUMN yang disinyalir ada kelebihan pencatatan pendapatan dan laba.
Investigasi tidak hanya dilakukan di BUMN karya saja, tapi terjadi hampir di seluruh pembukuan perusahaan plat merah. Sayangnya, Sofyan enggan membeberkan BUMN mana saja yang menggunakan jasa KAP tersebut.
"Saya tidak ingat ada berapa, itu ada beberapa. Tapi kita sudah punya beberapa kantor akuntan yang dianggap tidak melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya. Oleh sebab itu kita tidak bisa pakai mereka lagi menjadikan akuntan BUMN," ujarnya.
Sofyan mengakui bahwa beberapa BUMN telah menggunakan jasa KAP yang tidak terdaftar di Bapepam-LK maupun BPK. Menurutnya, hal itu sebenarnya sah-sah saja. Namun dengan adanya dugaan pembedakan buku keuangan sejumlah instansi BUMN, ke depannya BUMN diminta menggunakan jasa KAP yang terdaftar di Bapepam-LK maupun BPK.
"Kan memang banyak juga kantor akuntan yang tidak terdaftar disana. Itu memang dibolehkan. Sekarang kita minta mereka pakai akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK atau yang terdaftar di BPK," ujar Sofyan. (/dro)











































