Pelanggaran yang dilakukan adalah menjadi penggerak serikat pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan menggunakan fasilitas negara dalam mendukung Partai Gerindra beserta calon presidennya Prabowo Subianto.
Demikian hal itu dikemukakan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil di sela jumpa pers di kantornya, Gedung Garuda Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/4/2009).
"Kita sudah terima surat dari Bawaslu, isinya pelanggaran yang dilakukan Ahmad Daryoko beserta ancaman sanksinya. Jadi Bawaslu sudah ambil tindakan," ujarnya.
Seruan Bawaslu tersebut tertuang dalam surat bernomor 181/april/IV/2009 tertanggal 6 april 2009. Dukungan Kementerian Negara BUMN terhadap surat tersebut diklarifikasi surat Menteri No S 212/mbu/2009 pada tanggal yang sama.
Ia kembali menegaskan, seharusnya BUMN itu netral dan tidak diperkenankan untuk berkampanye.
"Kalau ikut boleh, asal tidak jadi penggerak," katanya.
Menurutnya, dalam negara yang demokrasi seperti Indonesia, politik sehat itu ditunjukan dengan pegawai negeri dan pegawai BUMN yang tidak memihak salah satu partai politik.
"Kalau sampai BUMN menjadi motor politik nanti bisa tercabik-cabik dan tidak fokus dalam kerjaannya," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak berada dalam posisi yang bisa menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang melanggar karena semua sudha diatur dalam UU Pemilu.
Himbauan yang diberikan kepada seluruh Serikat Pekerja BUMN adalah tetap fokus dalam kewajibannya untuk meningkatkan produktifitas dan skill sambil memperjuangkan hak serikat pekerja.
"BUMN ini kan milik negara, jadi kita tidak ingin BUMN ditarik-tarik lagi ke ranah politik. Dalam kondisi multi partai seperti ini, jika BUMN terlibat maka akan jadi rebutan banyak pihak," imbuhnya.
(ang/lih)











































