Hal ini disampaikan oleh Assistant Vice President Corporate Affairs Sinarmas Octovianus Geuther saat ditemui di kantor Kadin, Senin (6/4/2009).
"Kalau harganya dipatok, itu akan jadi kartel, nggak mungkin. sekarang kami diselidiki KPPU gara-gara minyak curah Rp 6000, minyak CSR, saya sudah kena panggil (AIMI)," katanya.
Dalam pemanggilan itu KPPU mempertanyakan penetapan harga Rp 6.000 untuk Minyakita, atau lebih rendah dari harga pasaran yang sekitar Rp 7.000. Namun Octovianus menegaskan, program CSR Minyakita yang diikuti oleh 24 perusahaan migor justru untuk membantu pemerintah dalam stabilitas harga.
"Sudah banyak yang dipanggil, sudah dua minggu lalu kami dipanggil di KPPU. Jawabannya kami adalah harus dibedakan antara urusan CSR dengan yang lain. Pemain minyak goreng itu banyak sekali, terutama di curah," jelasnya.
Mengenai hal ini, ia mendesak pemerintah khususnya Departemen Perdagangan untuk segera memberikan kepastian dan menginformasikan bahwa harga Minyakita tidak lagi dipatok Rp 6000 khususnya untuk komersial.
"Harganya nggak bisa dipatok," ucapnya.
Dikatakannya, dari sekian 254 pemain migor didalam negeri hanya 24 pelaku usaha yang berkomitmen untuk masuk dalam penjualan Minyakita. Khusus untuk Sinarmas, baru berencana melakukan penjualan Minyakita secara komersial di akhir April atau awal Mei 2009.
"KPPU tanya ada beberapa hal, mereka menggangap kartel, kami mengingatkan pada Depdag harga itu harus mengacu ke pasar," serunya.
Dalam kasus Minyakita ini, pemerintah juga telah dipanggil KPPU antara Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian.
"Mereka memanggilnya secara umum, trigger-nya itu dari masalah CSR (Minyakita)," jelasnya.
(hen/qom)











































