Hal ini disampaikan Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi saat dihubungi detikFinance, Selasa (7/3/2009).
"Minggu depan akan kita panggil, tapi tanggalnya masih belum ditentukan," ujar Junaidi.
Junaidi menjelaskan pemanggilan tersebut ditujukan untuk meminta keterangan Menteri ESDM terkait kebijakan dan aturan umum pengelolaan sumber daya minyak dan gas nasional.
"Intinya, KPPU akan meminta Menteri untuk menjelaskan berbagai hal terkait kasus gugatan LNG Energi Uama kepada Mitsubishi karena beliau sebagai regulator," jelasnya.
Sebelumnya, Junaidi pernah mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses klarifikasi untuk menghimpun fakta-fakta yang berhubungan dengan kasus tersebut.
"Jangka waktunya asumsinya 60 hari kerja. Masa klarifikasi berakhir 27 April. Kalau tim klarifikasi menilai perlu ditambah lagi itu diperpanjangan hingga 29 Juni."
Jika memang buktinya kuat, lengkap dan jelas, Junaidi menjelaskan kasus tersebut akan mulai masuk ke pemberkasan. Namun jika tidak kuat, maka akan masuk ke buku penghentian pemberkasan.
Jika kasus tersebut memasuki proses pemberkasan, imbuh Junaidi, maka setelah 30 hari akan ada rapat memutuskan kasus ini masuk ke persidangan atau tidak.
"Jika masuk ke persidangan, putusan KPPU baru keluar pada sekitar bulan November atau Desember. Itu kalau semua proses berlangsung," papar Junaidi.
Ketua KPPU Beny Pasaribu sebelumnya juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa koorporatif sehingga masalahnya cepat selesai.
"Mudah-mudahan segera selesai, Kalau Menteri ESDM, BP Migas, Pertamina dan Medco mau kooperatif," ujar Beny.
(epi/lih)










































