Mulai awal April hingga akhir Juli 2009 KPPU mulai melakukan monitoring terhadap dugaan kartel ini.
Β
Komisioner KPPU yang juga Ketua Tim Monitoring semen, Ahmad Ramadhan Siregar mengatakan langkah monitoring merupakan tahap mendekati proses perkara selanjutnya. Namun sayangnya Ramadhan enggan untuk menyebutkan kedelapan produsen semen tersebut.
Β
Selain akan memanggil pelaku usaha, KPPU akan memanggil regulator dalam hal ini Menteri Perindustrian yang dijadwalkan hari ini (7/4/2009) namun dijadwal ulang, asosiasi semen Indonesia (ASI) dan tim ahli.
Β
"Tahapan yang mendekati perkara adalah tahap monitoring, yang selangkah lagi menjadi perkara. Sebelum monitorng kita lakukan kajian," jelas Ramadhan.
Β
Dikatakannya, KPPU akan mencoba memantau mengenai adanya kemungkinan afiliasi harga, persaingan, pembagian-pembagian wilayah penjualan semen dan lain-lain.
Β
"Ini belum perkara, tapi baru pemantauan, kita tidak sembarangan memilih industri yang kami pantau. Kita akan panggil satu-satu. Proses pemantauan belum pasti, apakah pelanggaran satu pasal, dua pasal atau tidak sama sekali," paparnya.
Β
Ia mencontohkan adanya dugaan kartel sebagai bentuk pasar yang oligopoli di industri/pasar semen dapat dilihat dari perbandingan harga semen internasional pada tahun 2007, yaitu untuk Indonesia US$ 83,8 per ton, Malaysia US$ 62,6 per ton, Filipina US$ 84,5 per ton, Vietnam US$ 57,75 per ton dan Thailand US$ 67,87 per ton.
Β
"Waktu yang diberikan untuk memantau semen sampai bulan Juli, sebenarnya. Tapi karena ini urgent, kami dari tim akan mempercepatnya," jelasnya.
(hen/ir)











































