Mulai awal April hingga akhir Juli 2009 KPPU mulai melakukan monitoring terhadap dugaan kartel ini.
Komisioner KPPU yang juga Ketua Tim Monitoring semen, Ahmad Ramadhan Siregar mengatakan langkah monitoring merupakan tahap mendekati proses perkara selanjutnya. Namun sayangnya Ramadhan enggan untuk menyebutkan kedelapan produsen semen tersebut.
Selain akan memanggil pelaku usaha, KPPU akan memanggil regulator dalam hal ini Menteri Perindustrian yang dijadwalkan hari ini (7/4/2009) namun dijadwal ulang, asosiasi semen Indonesia (ASI) dan tim ahli.
"Tahapan yang mendekati perkara adalah tahap monitoring, yang selangkah lagi menjadi perkara. Sebelum monitorng kita lakukan kajian," jelas Ramadhan.
Dikatakannya, KPPU akan mencoba memantau mengenai adanya kemungkinan afiliasi harga, persaingan, pembagian-pembagian wilayah penjualan semen dan lain-lain.
"Ini belum perkara, tapi baru pemantauan, kita tidak sembarangan memilih industri yang kami pantau. Kita akan panggil satu-satu. Proses pemantauan belum pasti, apakah pelanggaran satu pasal, dua pasal atau tidak sama sekali," paparnya.
Ia mencontohkan adanya dugaan kartel sebagai bentuk pasar yang oligopoli di industri/pasar semen dapat dilihat dari perbandingan harga semen internasional pada tahun 2007, yaitu untuk Indonesia US$ 83,8 per ton, Malaysia US$ 62,6 per ton, Filipina US$ 84,5 per ton, Vietnam US$ 57,75 per ton dan Thailand US$ 67,87 per ton.
"Waktu yang diberikan untuk memantau semen sampai bulan Juli, sebenarnya. Tapi karena ini urgent, kami dari tim akan mempercepatnya," jelasnya.
(hen/ir)











































