Purnomo menjelaskan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengkajian terhadap opsi tersebut. Tim tersebut terdiri dari ahli-ahli dalam hukum korporat untuk mencari celah terminasi dari putusan abitrase tersebut.
"Sekarang kita sedang evaluasi, ada tim khusus sekarang (bukan tim ahli hukum yangg menghadapi arbitrase). Saya minta mereka mengkaji dengan adanya keputusan arbitrase. Bisa nggak kita terminasi sekarang juga. Ini harus ahli hukum, yang tidak bisa sembarang karena kita dan Newmontkan posisinya sama yaitu sebagai player," jelas Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin tahu, bisa tidak terminasi Newmont, kalau mereka mengatakan bisa maka akan saya terminasi. Tapi kalau tidak akan saya pikirkan kembali karena ini masalah hukum internasional," katanya.
Purnomo menjelaskan sebagai pengambil keputusan pihaknya memang harus melihat berbagai kemungkinan dan opsi ini muncul dari analisa yang harus dikaji secara hukum.
"Ada pemikiran pertama, default itu terjadi, tapi diberi waktu 180 hari sesuai kontrak. Kalau memenuhi tidak terminasi, kalau tidak akan terminasi. Pemikiran kedua, default itu sudah 2006-2007 jadi bisa terminasi. Jadi ini cuma analisa, pemikiran, berbagai pendapat yang harus dikaji secara hukum," katanya.
Saat ditanya apakah terminasi ini melanggar putusan abitrase, Purnomo menyatakan hal itu tidak bertentangan karena memang tidak tercantum dalam putusan tersebut.
"Tidak bertentangan. Tapi tidak ada salahnya saya exercise," tegasnya.
Selain membentuk sebuah tim khusus, Purnomo menjelaskan pemerintah juga telah membentuk dua tim lainnya yaitu tim administrasi legal yang melakukan eksekusi terhadap putusan abitrase dan tim yang menegosiasikan harga saham Newmont.
"Tim ini yang akan berhadapan dengan Newmont untuk menegosiasikan harga yang terbaik, terutama untuk harga 2006, 2007, 2008 dan 2009," paparnya.
Pemerintah pun telah mengirimkan surat ke PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) untuk mengingatkan soal putusan abitrase.
"Kemarin itu kita sudah kirim surat untuk mengingatkan Newmont akan keputusan arbitrase," ujar Purnomo.
Menurut Purnomo, surat itu untuk menyampaikan ada hal-hal yang harus Newmont diselesaikan selama 30 hari dan ada yang 180 hari.
"Itu yang kita lakukan kemarin, kita layangkan surat ke Newmont," katanya.
Soal pembelian divestasi saham Newmont, Purnomo menjelaskan prosedur hal tersebut diatur dalam Kontrak Karya pasal 24 ayat 3. Dalam aturan tersebut yang pertaman prioritas pemerintah pusat, sebab pemerintah yang menteken KK.
"Tentu kalau kita mau beli saham itu, kita tanya dulu ke Menteri Keuangan. Itu prosedur tetap. Menkeu punya uang atau tidak untuk beli itu,opsinya ada dua. saya punya uang saya mau beli atau saya tidak mau beli karena di APBN, dananya yg terbatas, kalau misalkan pemerintah pusat mau beli, atau punya pilihan lain," katanya.
Jika pemerintah pusat tidak mau beli lanjut Purnomo, prioritas kedua turun ke Pemerintah Daerah.
"Karena Newmont letaknya di 2 kabupaten, jadi provinsi dan kabupaten juga ikut. Kalau mereka tidak mau, turun ke swasta nasional. Itu prosedurnya, jadi itu yang kita lakukan," jelasnya. (epi/lih)










































