"Berkas putusan abitrase yang asli telah kami terima minggu lalu. Setelah putusan abitrase dan perjanjian kontrak karya antara pemerintah Indonesia dengan Newmont diterjemahkan maka berkas tersebut dapat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya Minggu depan kami akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menangani kasus abitrase Newmont, Joseph Suardi Sabda saat dihubungi detikFinance, Minggu (12/4/2009).
Setelah didaftarkan, lanjut Joseph, maka pengadilan akan mengeksekusi dengan memberikan peringatan kepada Newmont untuk mendivestasikan 17% sahamnya kepada Pemerintah Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan abitrase tersebut dikeluarkan. Joseph menegaska, jika Newmont tidak mempedulikan peringatan tersebut, maka tindakan paksa seperti pengosongan dan penyitaan dilaksanakan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah pemerintah bisa menterminasi Newmont jika dalam 180 hari tidak melaksanakan putusan abitrase tersebut, Joseph menyatakan hal itu sangat mungkin dilakukan. "Bahkan kalau putusan itu tidak dilaksanakan dalam 180 hari, pemerintah bisa melakukan terminasi karena mereka kembali melakukan default," kata Joseph.
Pada Selasa (31/3/2009), pemerintah Indonesia telah memenangkan gugatan atas kasus divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di arbitrase Internasional. Newmont harus mendivestasikan 17% sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan tersebut.
Divestai saham itu terdiri dari kewajiban divestasi 2006 sebesar 3%, divestasi 2007 sebesar 7% kepada pemerintah daerah. Sedangkan untuk 2008 sebesar 7% didivestasikan pada pemerintah RI. Semua kewajiban tersebut harus dilaksakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan arbitrase. Saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai atau clean and clear. Dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan jadi urusan PT NNT.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menyatakan pihaknya telah membentuk tiga tim yang khusus menangani putusan abitrase tersebut yaitu tim administrasi legal yang melakukan eksekusi terhadap putusan abitrase, tim yang menegosiasikan harga saham Newmont serta tim khusus untuk mengkaji opsi terminasi terhadap Newmont pasca putusan abitrase.
Selain itu, Pemerintah pun telah mengirimkan surat ke PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) untuk mengingatkan soal putusan abitrase. Menurut Purnomo, surat itu untuk menyampaikan bahwa sesuai putusan abitrase Newmont harus segera mengganti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka arbitrase internasional atas gugatan kasus divestasi Newmont. Jumlah yang harus dibayar Newmont mencapai hampir US$ 1,9 juta. Surat tersebut juga untuk mengingatkan Newmont untuk mendivestasikan 17% sahamnya dalam waktu 180 hari.
(epi/dro)










































