Karyawan UOB Ancam Mogok Susulan

Karyawan UOB Ancam Mogok Susulan

- detikFinance
Minggu, 12 Apr 2009 16:22 WIB
Karyawan UOB Ancam Mogok Susulan
Jakarta - Karyawan-karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Karyawan UOB Buana (SPKUOBB) mengancam akan melakukan aksi mogok susulan jika janji penyelesaian tuntutan pada tanggal 15 April 2009 yang dijanjikan oleh pihak manajemen menemui jalan buntu.

"Skenario terburuk kita akan siapkan surat pemberitahuan kembali mogok nasional bersama. Kita upayakan 7 hari dulu ditambah," tegas Ketua SP UOB Buana Bambang Setiarso dalam acara konferensi pers, di Jakarta, Minggu (12/4/2009).

Bambang mengatakan, manajemen UOB berjanji akan menyelesaikan tuntutan karyawan seluruhnya tanggal 15 April 2009. Diharapkan bahwa pihak manajemen dapat memenuhi semua tuntutan termasuk usulan gaji dan bonus yang dalam pertimbangan untuk dimintakan persetujuan pemegang saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini pihak manajemen menutup negosiasi terutama untuk soal gaji dan bonus." jelasnya.

Pilihan terburuk itu menurutnya akan dilakukan jika hingga tanggal 15 April 2009, tuntutan terhadap  sisa 4 masalah yang  menjadi permintaan karyawan tidak terpenuhi yaitu masalah kenaikan gaji, bonus, tenaga kerja kontrak dan dana pensiun.

Mengenai tuntutan kenaikan gaji sebesar 26% sebagaimana dinyatakan oleh manajemen UOB, SPKUOBB membantah telah melakukan tuntutan kenaikan sebesar itu. Kenaikan gaji ini pun, ditujukan terhadap pekerja yang memiliki kinerja bagus, sehingga unsur keadilan sangat ditonjolkan.

"Sesuai dengan keterangan, persentase kenaikan gaji yang diusulkan SPKUOBB hanya sebesar 15% diluar cost of living adjustment (cola) sebesar 4,91%," ucapnya.

Sehubungan dengan itu, Presiden Opsi Yanuar Rizky mengatakan prinsip melakukan aksi mogok susulan sangat memungkinkan bagi serikat pekerja UOB Buana, dengan catatan harus mengajukan pemberitahuan kembali atau pengajuan perpanjangan.

"Mungkin nanti dosisnya ditambah, sebagia efek jera," ucapnya.

Yanuar mengatakan masalah aksi mogok pekerja merupakan bagian bahasa hukum yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga  tidak bisa diartikan sebagai langkah provokasi.
(hen/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads