Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (13/4/2009).
Menurutnya, dalam waktu satu bulan terakhir, monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia menunjukkan kecenderungan meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis BBM yang dimaksud adalah minyak tanah (Kerosene), bensin premium dan solar (Gas Oil) untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
"Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 April 2009 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu dinyatakan tidak berubah," tegasnya.
Harga premium tetap sebesar Rp 4.500 per liter, solar (Gas Oil) tetap sebesar Rp 4.500 per liter dan minyak tanah tetap sebesar Rp 2.500 per liter.
Kini pemerintah memang terus melakukan evaluasi harga BBM setiap bulan pada tanggal 15. Ini adalah kesekian kalinya pemerintah tidak merubah harga BBM. (lih/ir)











































