KPPU: Pelaku Usaha Harus Kooperatif

KPPU: Pelaku Usaha Harus Kooperatif

- detikFinance
Senin, 13 Apr 2009 13:54 WIB
KPPU: Pelaku Usaha Harus Kooperatif
Jakarta - Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang saat ini masuk dalam perkara KPPU untuk bisa kooperatif dan mematuhi panggilan dalam penyelidikan KPPU.
 
Hari ini pihak Carrefour yang merupakan salah satu pelaku usaha yang masuk dalam perkara dugaan monopoli pasca akuisisi PT Alfa Retailindo, usai diperiksa oleh KPPU. Pihak Carrefour yang diwakili oleh direktur hukum dan Corporate Secretary Carrefour dan 2 pengacara dari HHP dan 2 dari kantor Ignatius Andy.
 
"Carrefour hari ini kita minta keterangannya, sudah ada tim pemeriksanya juga. Kita minta seluruh pelaku usaha untuk comply (patuh). ini dalam rangka menjaga kesejahteraan rakyat dan melindungi pengusaha kecil dan koperasi, persaingan usaha yang sehat," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu saat ditemui dikantornya, Senin (13/4/2009).
 
Dikatakannya perihal akuisisi masih sedang dipelajari mengenai dampaknya termasuk mengenai upaya mengambil keterangan.
 
"Kita hanya melihat dugaan saja, sekarang kita buktikan datanya," katanya.

KPPU telah memperkarakan secara resmi kasus akuisisi PT Alfa Retailindo oleh Carrefour yang telah dicatatkan sebagai perkara No.09/KPPU-L/2009.
 
Carrefour diduga melanggar UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat. Bukti awal indikasi pelanggaran Carrefour yaitu pasal 17 ayat (1) jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999. Perkara ini mulai ditangani oleh tim pemeriksa KPPU sejak tanggal 31 Maret 2009.
 
Dalam pasal 17 (1) disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan pengusaaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaiangan usah tidak sehat.
 
Pasal 25 (1) pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:


  • Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing baik dari segi harga maupun kualitas
  • Membatasi pasar dan pengembangan teknologi
  • Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
 

(hen/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads