Bapepam: Akuisisi Alfa Oleh Carrefour Sesuai Aturan Pasar Modal

Bapepam: Akuisisi Alfa Oleh Carrefour Sesuai Aturan Pasar Modal

- detikFinance
Senin, 13 Apr 2009 15:54 WIB
Jakarta - Akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk yang dilakukan PT Carrefour Indonesia pada Januari 2008 sudah sesuai dengan aturan pasar modal. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menilai akuisisi Alfa yang diperkarakan saat ini adalah kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK, Robinson Simbolon mengatakan akuisisi dibolehkan asalkan sesuai dengan peraturan di pasar modal.

"Akuisisi boleh dilakukan di pasar modal, asalkan sesuai dengan peraturan di pasar modal," katanya di kantor Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (13/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Robinson, kasus yang diperkarakan KPPU di luar kewenangan Bapepam LK. "Kasus tersebut sepenuhnya memang kewenangan KPPU. KPPU punya kewenangan membatalkan akuisisi sebagaimana diatur oleh undang-undang," katanya.

Bapepam sendiri baru bisa intervensi apabila terdapat benturan kepentingan atau transaksi material. "Dari Bapepam kita lihat nanti saja, kita akan melihat perkembangannya sebelum bertindak. Dan itu nanti akan jadi bahan pertimbangan saja," katanya.

Carrefour pada 21 Januari 2008 telah resmi membeli 75% atau 351.019.450 saham Alfa dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Carrefour membeli saham publik seharga Rp 2.300 per saham.

Namun KPPU memperkarakan secara resmi kasus akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia (Carrefour) yang telah dicatatkan sebagai perkara No.09/KPPU-L/2009.
Β 
Carrefour diduga melanggar UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bukti awal indikasi pelanggaran Carrefour yaitu pasal 17 ayat (1) jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999. Perkara ini mulai ditangani oleh tim pemeriksa KPPU sejak tanggal 31 Maret 2009.

Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh KPPU, secara struktural telah terjadi perubahan struktur pasar di pihak Carrefour sebelum dan sesudah proses akuisisi Alfa Retailindo.

KPPU mencontohkan untuk penguasaan pasar hulu (up stream), sebelum akuisisi sebesar 44,74% menjadi 66,73% setelah akuisisi. Pasar hulu yaitu jenis barang dan jasa ritel service (pemasok ke ritel) untuk hipermarket dan supermarket.

Sedangkan dari pasar hilir (downstream) sebelum akuisisi mencatat 37,98% menjadi 48,38% sesudah akuisisi untuk katagori hipermarket dan supermarket.

Kondisi ini berdampak bagi tingginya biaya yang harus ditanggung oleh pemasok di pasar hulu yang berakibat pada harga dikonsumen. Ia mencontohkan saat ini biaya perdagangan diluar listing fee untuk kosmetik dari net sales naik dari 13,3% menjadi 33%.

(ir/qom)

Hide Ads