Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009).
"Penerimaan pajak kuartal I-2009 ini cukup lumayan pada situasi krisis dimana masih ada pertumbuhan. Namun pada penerimaan ini sudah terlihat penurunan berbagai macam tarif dari UU PPh yang mulai berlaku 2009 ini," tuturnya.
Sebagai rinciannya, Untuk penerimaan pajak non migas pada kuartal I-2009 mencapai Rp 101, 945 triliun atau tumbuh 4,9% dibanding periode yang sama 2008 yang sebesar Rp 97,18 triliun.
Penerimaan pajak non migas kuartal I-2009 adalah:
- PPh Non Migas mencapai Rp 60,651 triliun atau tumbuh 12%
- PPN dan PPnBM mencapai Rp 39,357 triliun atau menurun 4,41%
- PBB mencapai Rp 523,24 miliar atau tumbuh 28,9%
- BPHTB mencapai Rp 840,78 miliar atau turun 3,1%
- Pajak lainnya mencapai Rp 672,95 miliar atau turun 1,47%.
Sementara untuk penerimaan PPh Migas pada kuartal I-2009 adalah Rp 11,807 triliun atau turun 18,2% dari periode yang sama tahun lali yang sebesar Rp 14,433 triliun.
Sunset Policy Dorong Penerimaan Pajak
Program sunset policy yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak awal 2008 sampai dengan akhir Maret 2009 memperlihatkan hasil yang baik dari sisi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut menunjukkan kebijakan sunset policy dan kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan Ditjen Pajak telah membuahkan hasil yang baik," jelasnya.
Sementara untuk penerimaan PPh pasal 21 Orang Pribadi sepanjang kuartal I-2009 juga memperlihatkan adanya pertumbuhan sebesar 13,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Di bulan Maret 2009 sendiri, untuk penerimaan PPh non migas yang jumlahnya Rp 24,868 triliun atau tumbuh 17,28%, terbesar itu didapat dari penerimaan PPh pasal 25 dan 29 Orang Pribadi yang tumbuh 67,87% dibanding Maret 2008, ini hasil dari program sunset policy," pungkasnya.
(dnl/qom)










































