KPPU Beri Waktu Carrefour Untuk Ubah Perilaku

KPPU Beri Waktu Carrefour Untuk Ubah Perilaku

- detikFinance
Senin, 13 Apr 2009 16:20 WIB
KPPU Beri Waktu Carrefour Untuk Ubah Perilaku
Jakarta - Komisi Pengawas Pengawas Persaingan (KPPU) masih memberi waktu kepada PT Carrefour Indonesia (Carrefour) untuk melakukan perubahan perilaku terkait tuduhan perkara monopoli khususnya menyangkut syarat perdagangan (trading term).
 
Dalam pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung selama 30 hari kerja semenjak kasus pasca akuisisi Alfa Retailindo diperkarakan tanggal 31 Maret 2009. Pihak KPPU memberi batas waktu hingga 13 Mei 2009 kepada pihak Carrefour melakukan perubahan prilaku.
 
"Bisa saja kasus dihentikan karena perubahan perilaku, artinya KPPU tidak harus menghukum. Tetapi kalau masih bersikukuh, maka bisa saja kena hukuman kalau terbukti," kata Ketua Tim Pemeriksa KPPU Dedie S Martadisastra di kantor KPPU, Senin (13/4/2009).
 
Dikatakannya dalam kasus ini yang menjadi salah satu objeknya adalah para pemasok terkait ketentuan trading term. Sehingga masih ada kemungkinan perubahan perilaku bisa dilakukan, namun sayangnya Dedie tidak merinci lebih lanjut soal subtansi yang ada dalam trading term tersebut.
 
"Kalau perilaku tidak berubah, maka sesuai dengan amanat undang-undang ya kita lanjutkan," tegasnya.
 
Ia mencontohkan perubahan perilaku terkait dengan trading term, bisa dilakukan dengan merubah aspek yang bisa merugikan salah satu pihak terkait dengan bisnis ritel misalnya ketentuan pasang iklan, sewa tempat dan lain-lain.
 
"Sampai 13 Mei, sebelum masuk penyelesaian pemeriksaan pendahuluan bisa saja," katanya.
 
Seperti diketahui Carrefour diduga melanggar UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat. Bukti awal indikasi pelanggaran Carrefour yaitu pasal 17 ayat (1) jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999. Perkara ini mulai ditangani oleh tim pemeriksa KPPU sejak tanggal 31 Maret 2009.
 
Dalam pasal 17 (1) disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan pengusaaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaiangan usah tidak sehat.
 
Pasal 25 (1) pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:


  • Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing baik dari segi harga maupun kualitas.
  • Membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
  • Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
 

(hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads