Lakukan PHK Massal, Freeport Dituding Semena-mena

Lakukan PHK Massal, Freeport Dituding Semena-mena

- detikFinance
Selasa, 14 Apr 2009 11:33 WIB
Lakukan PHK Massal, Freeport Dituding Semena-mena
Jakarta - Sebanyak 67 orang mantan karyawan PT Freeport Indonesia merasa diperlakukan sewenang-wenang atas pemecatan yang dilakukan terhadap mereka. Pasalnya pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa adanya izin dari Depnaker dan tanpa sosialisasi.

"Kami mewakili 67 karyawan yang di-PHK massal oleh PT Freeport Indonesia merasa tidak dihargai sebagai karyawan dan merasa diperlakukan semena-mena," ujar Juru Bicara tergugat (karyawan) Halim Sandere kepada wartawan di Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (14/4/2009).

Karyawan memang menjadi tergugat dalam masalah PHK ini. Freeport akhirnya menggugat 5 karyawannya. Mereka digugat karena meminta tambahan 4 kali gaji di luar yang sudah ditetapkan UU Tenaga Kerja.

Halim menyatakan pihaknya kecewa karena ia dan rekan-rekannya dipecat secara tiba-tiba, tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

"Kami dipecat tanpa izin Depnaker dan tanpa sosialisasi. Padahal mereka kan bisa dikasih tahu dua bulan sebelumnya, tapi ini tidak," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyawan tersebut masih tak habis pikir mengapa PHK dilakukan secara tiba-tiba dan sepihak. Padahal banyak karyawan yang dipecat sudah bekerja selama belasan tahun.

"Pada 10 Desember 2008 kami dipecat dan saat itu juga kami harus mengemasi barang-barang kami. Kami sudah bekerja lama ada yang 12 tahun, 15 tahun bahkan 19 tahun," jelasnya.

Apalagi Halim menegaskan pihaknya merasa tidak melakukan kesalahan apapun dalam bekerja. Meskipun saat ini krisis ekonomi global masih melanda, namun Freeport tidak terlihat dalam keadaan pailit.

"Selain itu kami juga tidak diperkenankan untuk didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) padahal kami anggota SPSI," ungkapnya.

Halim menambahkan kekecewaan mereka bertambah setelah mengetahui ada beberapa dari mereka digugat oleh pihak Freeport Indonesia.

"Setelah itu, ada beberapa yang digugat oleh Freeport," tandasnya. (epi/lih)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads