NTB Dapat Dana Bagi Hasil Tembakau 2% Mulai 2010

NTB Dapat Dana Bagi Hasil Tembakau 2% Mulai 2010

- detikFinance
Selasa, 14 Apr 2009 11:42 WIB
NTB Dapat Dana Bagi Hasil Tembakau 2% Mulai 2010
Jakarta - Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menerima dana bagi hasil tembakau sebesar 2% mulai 2010. Permohonan Pemprov NTB yang merupakan daerah penghasil tembakau ini dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi.
 
"Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon (NTB), dan pengalokasian dana bagi hasil tembakau dipenuhi paling lambat 2010, karena di 2009 APBN sudah berjalan," ujar Ketua MK Moh. Mahfud M.D saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/4/2009).
 
Dengan putusan ini, berarti mulai 2010, pemerintah harus mengalokasikan dana bagi hasil tembakau kepada daerah penghasil tembakau yang tidak memiliki pabrik rokok.
 
Sebelumnya pada UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai, daerah yang mendapatkan dana bagi hasil cukai sebesar 2% adalah hanya kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau.
 
Sedangkan NTB merupakan penghasil bahan baku rokok yaitu tembakau, namun tidak sebagai penghasil cukai rokok karena tidak terdapat pabrik rokok.
 
NTB merupakan provinsi penghasil tembakau jenis Virginia sebanyak 40 ribu ton, namun tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil cukai karena tidak ada pabrik rokok di NTB.
 
Secara ekonomi, NTB merasa dirugikan karena tidak menerima 2% dana bagi hasil senilai Rp 230 miliar yang bisa digunakan untuk program peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan pengelolaan konservasi lahan.
 
Kuasa Hukum Pemprov NTB Andy Hadiyanto mengatakan dari kebutuhan 180 ribu ton hasil tembakau Virginia, 35 ribu ton masih diimpor dari luar negeri dan 40 ribu ton berasal dari NTB.
 
"Jadi agar industri tembakau dan rokok berjalan baik dan berkeadilan, daerah penghasil tembakau harus mendapatkan dana bagi hasil untuk perbaikan kualitas tembakau dan pencegahan perusakan lingkungan," tutur Mahfud.
 
Pihak pemerintah yang hadir dalam sidang ini adalah Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi. Dia mengatakan pemerintah siap menjalankan putusan MK ini.
 
"Kita tinggal menambah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk bagi hasil cukai yang besarannya 2% bagi daerah penghasil tembakau. Jadi nanti yang dapat bukan hanya daerah penghasil tembakau, tapi juga penghasil cengkeh," pungkas Anwar. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads