Β
"Kami bisa melakukan gugatan balik jika kalau memang efsiiensi tidak terbukti," jelas kuasa hukum karyawan Freeport Bibit Gunawan kepada wartawan di Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (14/4/2009).
Β
Bibit menjelaskan pihaknya ingin membuktikan apakah alasan efisiensi karena krisis ekonomi global yang digunakan untuk memecat karyawannya benar atau tidak. "Kita minta pengadilan untuk memeriksa apakah pemecatannya ini sah atau tidak," jelasnya.
Β
Menurut Bibit, jika memang harus melakukan pengurangan pekerja sebaiknya tidak dengan melakukan pemecatan sepihak. "Kalau mau pensiunkan dini, ini harus ditawarkan. Jadi win win solution dengan pihak pekerjanya," ungkapnya.
Β
Bibit menambahkan proses peradilan mulai dari sidang pertama hingga putusan memakan waktu 50 hari. "Keputusan 50 hari kerja, kalau salah satu pihak tidak bisa menerima keputusan bisa ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Β
Bibit menambahkan dalam mediasi yang dilakukan antara karyawan dengan Freeport dimana Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Jakarta Selatan sebagai mediator.
"Kami minta empat kali gaji tetapi Freeport tidak mau," ungkapnya.
Β
(epi/lih)











































