"Dari 67 orang yang di-PHK, 62 orang bisa menerima dan lima orang lainnya tidak. Mereka menganggap besarannya kurang. Tetapi kami merasa sudah memberikan sesuai yang ditetapkan dalam UU," ungkapnya usai persidangan pertama gugatan Freeport di Pengadilan Hubungan Industrial, Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (14/4/2009.
Berdasarkan berkas gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia dengan nomor perkara 84/PHIG/2008/P.JKT.PST didaftarkan pada 19 Maret 2009, lima orang yang dituntut Freeport Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial yaitu:
- Sri Handayani
- Fitri Nurhayati
- Raden Purnomo Tejo
- Abdul Halim Sandere
- Adrid Indaryanto.
Empat tergugat diantaranya meminta 10 kali lipat dari total uang kompensasi yang akan diberikan Freeport ditambah satu tahun fasilitas kesehatan. Sedangkan Adrid meminta Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara PT Freeport Indonesia juga menilai pembelaan lima karyawan yang digugatnya tidak beralasan. Pasalnya UU Tenaga Kerja tidak mengatur mengenai kapan perusahaan harus mensosialisasikan pemecatan.
"Undang-undang tidak menyebutkan harus ada pemberitahuan minimal berapa hari dulu sebelum pemecatan dilakukan," ujar Kemal.
Menurut Kemal, alasan perusahaan memberhentikan lima karyawannya yaitu disebabkan krisis keuangan global. Beragam cara efisiensi sudah dilakukan, termasuk mediasi. Namun perusahaan tetap harus mengambil langkah terakhir yaitu pemecatan karyawan. (lih/qom)











































