Hal ini disampaikan Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPK-N) Marwan Batubara dalam konferensi pers "Saatnya BUMN & BUMD Menguasai Tambang Newmont" di Press Room DPR, Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2009).
"Hak pemerintah untuk membeli saham tersebut agar segera dialihkan kepada BUMN dan BUMD. Untuk itu kami meminta Presiden untuk menerbitkan SK pembentukan konsorsium yang terdiri dari BUMN dan BUMD," ujar Marwan.
Menurut Marwan, pemerintah juga harus segera menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan haknya untuk membeli saham Newmont.
"Niat membeli saham tidak cukup hanya oleh Menneg BUMN dan hal inipun masih harus menunggu konfirmasi Menkeu," kata Marwan.
Jika divestasi saham tersebut telah dibeli oleh konsorsium, imbuh Marwan, maka pemerintah bisa menempatkan pejabat negara atau konsorsium BUMN dan BUMD yang menduduki posisi direksi dan manajemen yang relevan di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
"Tentunya sesuai dengan porsi saham yang dimiliki," ungkapnya.
Marwan menjelaskan pemerintah juga harus menunjuk perusahaan penilai (appraisal) harga saham divestasi dan memperhitungkan ganti rugi yang harus dibayarkan PT NNT karena terbukti lalai mendivestasikan sahams ejak tahun 2006.
"Selain itu pemerintah juga harus menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk penguasaan divestasi saham newmont berikutnya yaitu 7 persen pada tahun 2009 dan 7 persen pada tahun 2010," paparnya.
(epi/lih)










































