Pelaku Usaha di FTZ Masih Terkendala Perizinan

Pelaku Usaha di FTZ Masih Terkendala Perizinan

- detikFinance
Selasa, 14 Apr 2009 16:07 WIB
Pelaku Usaha di FTZ Masih Terkendala Perizinan
Jakarta - Masalah perizinan dari Badan Pengusahaan (BP) masih menjadi keluhan pelaku industri di kawasan FTZ (Free Trade Zone) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

"Kita sudah jalan, tidak ada masalah lagi, cuma saya cek terakhir soal perizinan saja. Perinzinan dari Badan Pengusahaan (BP)," ujar Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4/2009).
 
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait penerapan FTZ di BBK ini dikatakan, Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada BP.
 
"Yang masalah bagi kalangan industri adalah yang berkaitan dengan izin BP dan master list, BC melayani setelah kedua hal tersebut telah dilengkapi," ujarnya.
 
Bila kedua hal tersebut belum diselesaikan, maka pilihan kepada yang diberikan adalah re-ekspor dan membayar PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).
 
Bea dan Cukai juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Departemen Perhubungan untuk pelayanan pelabuhan di kawasan tersebut khususnya untuk peredaran barang.

"Keluhan dari kalangan industri coba kami tangani dan diinventarisir dan dikordinasikan dengan tim asistensi Ditjen Bea dan Cukai," tukasnya.
 
FTZ ini implementasinya dilaksanakan sejak 1 April 2009 ini, dan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan telah mengeluarkan aturan mengenai FTZ.

(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads