Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud M.D. saat membacakan putusan sidang pengujian UU No.40, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/4/2009).
Dalam sidang ini, Kadin, HIPMI dan IWAPI mengajukan pengujian Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 mengenai TSL atau biasa disebut CSR (Corporate Social Responsibility).
Ketiga pemohon ini merasa pemberlakuan kewajiban CSR kepada perusahaan yang bergerak di bidang SDA merugikan, karena selain dipungut pajak, perusahaan juga dibebani kewajiban CSR.
Tapi dalam putusannya, MK mengatakan ketentuan ini dibuat agar perusahaan yang berkaitan atau bergerak di bidang SDA harus ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan dengan sebaik-baiknya.
Investor asing yang berinvestasi juga harus menjalankan prinsip ini agar mereka tidak mencari keuntungan tanpa mengorbankan orang lain.
"Kerusakan SDA Indonesia sudah pada tingkat yang menglhawatirkan, pemerintah berusaha agar lingkungan terjaga, karena itu aturan ini dibuat," ujar putusan tersebut.
Ketua HIPMI Erwin Aksa menyatakan kekecewaannya dan akan segera bertemu dengan Kadin untuk membahas keputusan MK ini. Erwin menilai kewajiban CSR ini akan mempengaruhi investasi asing karena mereka harus menganggarkan CSR.
"Kita berharap CSR ini bukan mandatori atau kewajiban. Masak perusahaan cuma punya kantor kecil, pegawainya dikit mereka dipaksa CSR, itu kan memberatkan mereka. Nggak bener itu. Dan lagi, kewajiban CSR ini hanya ada di Indonesia," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnl/qom)











































