"Beauty contest itu urusan koorporat, bukan urusan Pemerintah. Jawaban mereka seperti itu," ungkap Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) A. Junaidi kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Kamis (15/4/200
Seperti diketahui, LNG Energi Utama (LNG EU) mengajukan proyek kilang Donggi Senoro yang dikerjakan konsorsium DS LNG ke KPPU. Konsorsium DS LNG terdiri dari Pertamina, Medco dan Mitsubishi. LNG EU merasa dirugikan karena merasa pihaknya lah yang seharusnya masuk ke dalam konsorsium tersebut, bukan Mitsubishi.
Junaidi menjelaskan sebanyak 14 pertanyaan yang diajukan kepada dua pejabat Departemen ESDM tersebut yang mewakili Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Menteri ESDM berhalangan hadir karena sedang berada di Sulawesi Utara untuk meresmikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong unit 2 dan 3.
Purnomo pun diwakili Staff Ahli Menteri ESDM Bidang Hukum Teguh Pamudji, Direktur Pengusahaan Hulu Migas Departemen ESDM Edy Hermantoro, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira.
"Kami sudah menerima jawaban secara tertulis dan telah didiskusikan tadi. Tim akan coba mendalami isu-isu itu. Kalau ada info tambahan menteri ESDM bisa dimintai keterangan lagi secara khusus," katanya.
Junaidi menyatakan dalam pertemuan tadi pihaknya juga menyinggung soal penetapan harga gas Donggi Senoro.
"Pertanyaan soal proses penetapan harga, GSA, SAA dan posisi BP migas, posisi ESDM. Kami juga menglarifikasi enam item jawabannya pada
dasarnya pemerintah akan bertindak hati-hati dan mempertimbangkan keseluruhan yang terkait dengan isu ini," paparnya.
Junaidi menjelaskan pihaknya masih belum dapat memberikan kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut. Hal ini karena pertemuan masih bersifat forum klarifikasi, sehingga belum ada kesimpulan-kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaidi menyatakan pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak lain terkait kasus dugaan.
"Kita lihat nanti tim yang akan menentukan informasi apa yang dibutuhkan dan mereka juga yang menentukan siapa-siapa yang akan dipanggil," ungkapnya.
Sebelumnya, Junaidi menjelaskan, batas akhir proses klarifikasi adalah 27 April 2009 dengan opsi perpanjangan sampai 9 Juni 2009.
"Jangka waktunya asumsinya 60 hari kerja. Masa klarifikasi berakhir 27 April. Kalau tim klarifikasi menilai perlu ditambah lagi itu diperpanjanga hingga 9 Juni," katanya.
Jika memang buktinya kuat, lengkap dan jelas, Junaidi menjelaskan kasus tersebut akan mulai masuk ke pemberkasan. Namun jika tidak kuat, maka akan masuk ke buku penghentian pemberkasan.
Jika kasus tersebut memasuki proses pemberkasan, imbuh Junaidi, maka setelah 30 hari akan ada rapat memutuskan kasus ini masuk ke persidangan atau tidak.
"Jika masuk ke persidangan, putusan KPPU baru keluar pada sekitar bulan November atau Desember. Itu kalau semua proses berlangsung," papar Junaidi.
(epi/lih)










































